Selasa, 19 Agustus 2014

As-Sâqith lâ Ya'ûd

0 komentar


I.                   Pendahuluan


Segala puji bagi Allah U, shalawat serta salam kita hanturkan kepada nabi yang tidak ada nabi setelah beliau, nabi kita Muhammad r, kepada keluarga beliau, sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau. Wa ba'd.
Sebagaimana kita ketahui, para mujtahid telah mengerahkan kemampuannya untuk mempermudah kita memahami syari'at Islam. Mujtahid menggali hukum dari sumber aslinya, baik al-Qur'an maupun as-Sunnah. Untuk memudahkan, mujtahid menyimpulkan permasalahan yang saling berhubungan dalam suatu kaidah. Kaidah inilah yang nantinya dapat menjadi patokan ketika meng-istinbath-kan suatu hukum.
Kaidah dalam ilmu fiqih terbagi menjadi dua, kaidah kubrâ dan kaidah sughrâ. Keberadaan seluruh kaidah kubrâ yang telah disepakati ulama' berbeda dengan keberadaan kaidah sughrâ sebagian disepakati oleh para ulama' dan sebagian lainnya tidak. Salah satu kaidah yang termasuk kaidah sughrâ adalah kaidah as-sâqith lâ ya'ûd. Apa sebenarnya makna kaidah ini? Dan bagaiman cara menerapkannya?

II.                As-Sâqith lâ Ya'ûd

A.                Makna Kaidah


Kaidah as-sâqith lâ ya'ûd semakna dengan kaidah al-ma'dûm lâ ya'ûd. Maksud dari as-sâqith di sini adalah hukum atau aturan yang telah sempurna. Lafadz as-sâqith merupakan kata sifat dari maushûf yang ditiadakan yaitu hukum atau aturan. Hukum atau aturan ini gugur sebab adanya perbuatan mukallaf yang menggugurkan atau ada pengguguran secara syar'i.
Maksud dari lâ ya'ûd adalah hukum yang gugur seakan-akan menjadi tidak ada dan tidak dapat diulang kembali kecuali jika ada penyebab baru untuk kembalinya hukum tersebut atau untuk hukum yang serupa dengannya. Kaidah ini masuk dalam banyak bab fiqih.

B.                 Hak-Hak yang Dapat Digugurkan


Dalam kaidah ini, sesuatu yang dapat digugurkan adalah hak-hak pribadi seperti khiyâr, syuf'ah, ibrâ' 'an ad-da'âwy, dan ibrâ' adz-dzimmah. Hak-hak yang dapat digugurkan hanyalah hak-hak hamba, bukan hak-hak Allah U, sebab hak-hak Allah U tidak dapat digugurkan oleh hamba. Selain hak-hak Allah U, hak a'yân (hak-hak yang berhubungan dengan harta kepemilikan) juga tidak dapat digugurkan sebab pengguguran hak a'yân itu tidak berlaku (dianggap).
Apabila orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduhnya, maka had qadzaf (tuduhan) tidak akan dilaksanakan, berbeda ketika wali perempuan yang dizinahi memaafkan laki-laki yang menzinahi perempuan yang dalam perwaliannya, maka maafnya tidak dianggap. Had akan tetap diberlakukan bagi laki-laki pezina dan perempuan yang dizinahinya jika perempuan itu suka rela dizinahi, sebab had zina merupakan hak Allah U sehingga tidak dapat digugurkan. Adapun contoh dari pengguguran hak a'yân adalah ketika seorang ahli waris menggugurkan hak warisnya. Walaupun ia telah menggugurkan hak warisnya, ia akan tetap mendapat warisan sebab pewarisan adalah hak jabary (paksaan) yang tidak dapat dihindari.

C.                Tata Cara Pengguguran


Dalam penggunaan isqâth, ada barbagai cara yang berlaku. Di antaranya adalah al-isqâth ash-sharîh (pengguguran yang jelas), seperti jika seseorang yang menghutangi menggugurkan hutang orang yang berhutang padanya, isqâth bi al-iltizâm, isqâth bi al-isyârah,atau isqâth bi ad-dalâlah.

D.                Contoh dari Kaidah

 

1.                  Seseorang yang menjual sesuatu dan pembelinya belum membayar lunas memiliki hak untuk menahan dagangannya sampai pembeli melunasinya. Ketika penjual menyerahkan dagangan sebelum dilunasi pembeli, maka hak penjual untuk menahan barang gugur. Setelah penjual menggugurkan hak, ia tidak boleh meminta kembali dagangannya untuk ditahan sebab hak yang telah digugurkan olehnya tidak dapat kembali.

2.                  Seseorang yang membeli sesuatu sebelum melihatnya kemudian menjual, menggadaikan, atau menyewakannya, maka hak khiyâr-nya gugur. Ketika barangnya dikembalikan karena ada cacat, atau hutangnya telah lunas hingga barangnya diambil dari pegadaian, atau jika masa sewa barangnya telah habis, hak khiyâr-nya tidak dapat kembali sebab hak yang telah digugurkan tidak dapat kembali. Hukum ini juga berlaku untuk khiyâr yang lain seperti khiyâr dalam jual beli, pernikahan, syafa'at, dan lainnya, Ketika hak khiyâr telah gugur karena alasan syar'I, maka hak ini tidak dapat kembali lagi.

3.                   Begitu juga ketika ia diberi uang kurang dari hak yang seharusnya diterima kemudian ia merelakan sisanya, ia tidak boleh meminta sisa haknya dikemudian hari sebab hak yang telah digugurkan tidak dapat dikembalikan.

4.                   Jika seseorang memiliki hak untuk mengalirkan air atau lewat di tanah orang lain kemudian menggugurkan haknya atau mempersilahkan pemilik tanah untuk mendirikan bangunan atas tanah yang dimilikinya, maka haknya gugur dan tidak boleh dituntut kembali. Berbeda ketika pemilik saluran air atau tanah itu berkata, "Aku menggugurkan kepemilikanku," atau jika pemilik tanah membangun bangunan dengan ijin pemilik hak, maka pemilik hak boleh meminta kembali haknya sebab pengguguran tidak berlaku untuk hak a'yân.

5.                  Begitu juga ketika ahlu waris merelakan hak warisnya dikurangi untuk menambahi wasiat yang lebih dari sepertiga, maka hak mereka yang digunakan untuk menambahi wasiat ini tidak boleh diminta kembali sebab hak yang telah digugurkan tidak dapat kembali.

Ini pendapat madzhab yang memperbolehkan wasiat lebih dari sepertiga.

6.                    Jika qadhi telah memutuskan persaksian fulan tidak diterima sebab ia fasiq atau dusta kemudian ia bertobat, maka persaksiannya untuk kejadian ini tetap tidak diterima.

7.                  Sesuatu sudah tidak akan dihukumi najis jika najisnya telah hilang walaupun mensucikannya tidak menggunakan zat cair. Ketika kulit telah disamak dengan dijemur di bawah sinar matahari, mani telah dikerik dari baju, tanah yang terkena najis sudah kering, atau sepatu yang telah digosok ke tanah terkena air yang suci, najisnya tidak akan kembali.

8.                  Iqâlah (membatalkan akad yang telah disepakati dengan ridha kedua belah pihak) setelah adanya iqâlah tidak sah sebab hak penyerahan harta akan gugur dengan adanya iqâlah. Jika terjadi dua iqâlah, otomatis ridha kedua belah pihak yang telah digugurkan pada iqâlah pertama kembali, padahal hak yang telah digugurkan tidak dapat kembali.

III.             Penutup


Setelah membahas makna dan cakupam kaidah ini, dapat disimpulkan bahwa:
·         Kaidah ini masuk dalam banyak bab fiqih.
·         Nama lain dari kaidah as-sâqith lâ ya'ûd adalah al-ma'dûm lâ ya'ûd.
·         Makna dari kaidah ini adalah hak yang telah digugurkan tidak dapat kembali.
·         Hak yang dapat digugurkan adalah hak-hak hamba.
·         Hak yang tidak dapat digugurkan adalah hak-hak Allah U dan hak a'yân.
·         Untuk menggugurkan hukum dapat digunakan al-isqâth ash-sharîh, isqâth bi al-iltizâm, isqâth bi al-isyârah,atau isqâth bi ad-dalâlah. Wallahu A'lam Bish Shawâb.






























Referensi:

Al-Burnu, Muhammad Shidqi bin Ahmad, 1404 H/ 1983 M. Al-Wajîz fî Îdhâhi Qawâid Al-Fiqh Al-Kulliyyah. Beirut: Mu'asasah Ar-Risâlah.

Al-Warkah, At-Tihami, 2011. Bahts Haul Qâidah As-Sâqith lâ Ya'ûd. http://thamimaster.blogspot.com/2011/03/blog-post_4709.html, diakses pada 17 Februari 2014 pukul 19.55.

Jumat, 18 April 2014

Perempuan dalam Alur Sejarah

0 komentar


Menurut catatan sejarah, bangsa Mesir Kuno menyembah banyak Dewa. Bagi mereka, Dewa merupakan makhluk yang lebih berkuasa dari manusia. Selain Dewa, bangsa Mesir Kuno juga menyembah Dewi. Salah satu Dewi dalam mythology Mesir adalah Isis atau Aset. Dewi ini dipuja sebagai ibu dan istri yang ideal.
Isis yang merupakan saudara kembar sekaligus istri Osiris ini sangat berbakti pada suaminya. Ketika Set (saudara Osiris) berhasil membujuk Osiris untuk memasuki sebuah lemari yang kemudian ditutup, disegel dengan timah, dan kemudian dibuang ke Sungai Nil, Isis sang istri segera berkelana mencari suaminya sampai akhirnya menemukan bahwa peti itu tertanam dalam sebatang kayu yang dijadikan pilar penyangga di istana Byblos di pesisir Fenesia (kaki Lebanon). Ia berhasil mengeluarkan peti itu dan membukanya, akan tetapi Osiris telah meninggal. Kemudian Isis menyembunyikan jenazah suaminya di gurun. Set yang tengah berburu menemukan jenazah Osiris. Dalam kemarahan, Set memotong-motong jenazah Osiris menjadi 14 bagian dan diceraiberaikan ke seluruh penjuru negeri. Isis kembali berkelana mengumpulkan potongan jenazah suaminya. Jenazah Osiris kemudian disatukan dan dibalut perban kemudian dimakamkan dengan sebaik-baiknya. Para Dewa yang kagum akan pengabdian Isis, akhirnya berkenan membangkitkan Osiris kembali.
Disembahnya Isis menunjukkan bahwa bangsa Mesir Kuno sangat menghargai perempuan. Selain itu, darah bangsawan pada itu tidak diwariskan dari darah laki-laki atau ayah, melainkan dari ibu. Karenanya, untuk menjadi Pharaoh seorang laki-laki harus menikahi putri berdarah bangsawan.
Jadi sebenarnya perempuan memiliki martabat yang sangat tinggi pada zaman Mesir Kuno, mereka mendapatkan beberapa keistimewaan, namun martabat tersebut tidak bisa dipermainkan karena akibatnya adalah hukuman mati yang tragis.
Berbeda dengan pandangan bangsa Mesir Kuno yang mendewakan perempuan, peradaban Yunani Kuno berpandangan sebaliknya. Dalam pandangan mereka, -di mana masa itu merupakan puncak keemasan dan kemajuan Barat-, perempuan adalah makhluk yang amat hina, tugasnya hanyalah kerja di rumah, memenuhi nafsu birahi, serta sebagai penjelmaan setan. Perempuan juga diperjualbelikan layaknya barang dagangan.
Pada masa itu, andaikata seorang perempuan melahirkan anak cacat, maka ia akan dibunuh. Dan seorang suami dapat meminjamkan dan memberikan istrinya pada orang yang ia kehendaki. Pernikahan dan perceraian juga biasa dilakukan oleh seorang wali perempuan tanpa sepengetahuannya. Singkat kata, perempuan tidak mempunyai hak-hak individu maupun sosial.
Perlakuan bangsa Persi terhadap perempuan hampir sama dengan bangsa Yunani Kuno. Bangsa Persi juga menghinakan perempuan. Dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan tidak memiliki kuasa apapun, bahkan pada hal-hal yang berkaitan dengan perempuan. Sebab perempuan sama sekali tidak boleh berpendapat di hadapan laki-laki.
Secara mutlak, laki-laki dapat bersenang-senang dengan perempuan manapun yang dicintainya, bahkan sampai menikahinya. Sedangkan perempuan tidak berhak untuk memilih siapa yang akan menjadi suaminya. Dan ini benar-benar terjadi, tidak ada penyimpangan dalam cerita ini. Bagaimana bisa seorang perempuan hidup bersama laki-laki yang tidak dicintainya? Bahkan untuk melihatnya saja ia tak kuasa. Apakah dia dapat memenuhi kewajibannya atas suaminya? Selain itu, calon suaminya juga harus seorang Zoroastrianisme, penganut Zoroaster yang menyembah Ahura Mazda, Tuhan yang bijaksana bagi mereka.
Pandangan lain yang sangat menyerang perasaan perempuan adalah dihinakannya mereka ketika haidh dan nifas. Ketika haidh dan nifas perempuan harus menjauh sejauh-jauhnya dari masyarakat. Namun setelah kekalahan pasukan Sassania ke tangan pasukan Islam dan kemudian Persi diperintah oleh khilafah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah, dejarat perempuan mulai naik sedikit demi sedikit.
Islam datang setelah banyak bangsa kuno yang memandang perempuan dengan sebelah mata, serta dianggap hina dan tidak berharga. Terbukti setelah datangnya Islam, perempuan bisa menghirup udara bebas dan diberi tugas untuk turut andil dalam membangun sebuah masyarakat yang berbudaya serta beradab, yaitu melahirkan generasi-generasi gemilang dari rahimnya.
Sebab peran yang mulia ini, tidak heran jika dalam Islam tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap perempuan. Harkat serta martabat perempuan selalu dijunjung tinggi oleh Islam. Walaupun begitu, tetap saja perempuan berbeda dengan laki-laki.
Laki-laki memiliki keistimewaan yang berbeda dengan perempuan. Begitu juga perempuan, ada kelebihan-kelebihan perempuan yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Laki-laki lebih kuat dari sisi pemikiran, kekuatan dan kesigapannya. Berbeda dengan perempuan yang tabiatnya lebih lemah lembut. Tetapi ketika keduanya disandingkan, urusan-urusan yang ada dapat menjadi seimbang.

Hukum-hukum beserta adab bagi perempuan yang disyari'atkan Allah U bertujuan untuk menutup pintu kerusakan dan kebebasan. Untuk menjaga perempuan dari laki-laki perusak yang keji yang selalu ada di tiap ruang dan waktu. Maka dari itu tidak ada alasan untuk menuntut lebih dari yang digariskan oleh Sang Maha Menetapkan, Allah U. Karena Allah U lah yang Maha Mengetahui rahasia-rahasia dibalik penciptaan makhluknya. Wallahu A'lam Bish Shawab.

Minggu, 16 Februari 2014

Muqaddimah

0 komentar
Muqaddimah
Sesungguhnya segala puji hanya miliki Allah Rabb semesta alam, Rabb yang satu yang tiada tanding. Shalawat serta salam terhantur pada kekasih dan pilihan Allah Muhammad r pada seluruh keluarga beliau, orang-orang yang mengikuti sunnah dan petunjuk beliau sampai hari kiamat kelak. Wa ba'd.
Dasar umum hukum ibadah dan mu'amalah dalam Islam adalah wajib, sunnah, haram, dan makruh. Mengenai adabnya, maka di antaranya yang mulia dan ada yang hina. Keseluruhan perintahnya ditujukan pada mukallaf baik yang laki-laki maupun perempuan. Walaupun ada sebagian hukum yang khusus diperuntukkan bagi laki-laki saja. Sebagaimana ada juga hukum yang hanya berlaku bagi perempuan saja.
Dasar personifikasi yang coba ditunjukkan oleh tulisan ini adalah kemahakuasaan, kasih, kelembutan, serta kemurahhatian Khaliq atas makhluqNya.Yaitu kodrat dasar laki-laki dan perempuan beserta tugas-tugas yang berhubungan dengan keduanya. Rahasia tersembunyi ini tidak ada yang mengetahuinya kecuali sang Khaliq. Allah U yang telah menciptakan segala sesuatu sesuai dengan kadar dan ukurannya. Kadar dan ukuran inilah yang menjadi penting dan hanya Allah U yang dapat menimbangnya. Maka Allah U juga lah yang akan menentukan wujud, hukum, dan tabiat laki-laki dan perempuan.
Laki-laki lebih kuat dan lebih mampu untuk menghadapi kejamnya dunia, kesukarannya, dan segala yang urusan yang mengharuskan adanya pergelutan menakutkan. Maksudnya, yang berhubungan dengan fisik dan jiwa, yang notabene laki-laki lebih sering tertuntut untuk menghadapinya. Laki-laki juga lebih bijaksana, lebih tajam pikirannya, lebih banyak pertimbangan, dan lebih jarang menolak dibanding perempuan. Sedangkan perempuan, ia lebih menonjol sisi kelemahlembutan dan kasih sayangnya. Inilah yang menjadikan perempuan lebih cocok di rumah, lebih cocok untuk menghadapi urusan rumah tangga, dan juga lebih tepat untuk mendidik anak.
Singkatnya, laki-laki memiliki keistimewaan yang berbeda dengan perempuan. Begitu juga perempuan, ada kelebihan-kelebihan perempuan yang tidak dimiliki oleh laki-laki.
Laki-laki lebih kuat dari sisi pemikiran, kekuatan dan kesigapannya. Berbeda dengan perempuan yag tabiatnya lebih lemah lembut. Tetapi ketika keduanya disandingkan, urusan-urusan yang ada dapat menjadi seimbang. Karena itulah Rasulullah r melarang laki-laki untuk menyerupai perempuan, perempuan juga dilarang untuk menyerupai laki-laki dalam sabda Beliau r,
لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ.
"Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki dan meaknat laki-laki yang menyerupai perempuan." (H.R. Ahmad dan Ashab As-Sunan kecuali An-Nasa'I dari Ibnu 'Abbas)
Hukum-hukum beserta adab bagi perempuan yang disyari'atkan Allah U bertujuan untuk menutup pintu kerusakan dan kebebasan. Untuk menjaga perempuan dengan kemuliaan dan kebesarannya dari laki-laki perusak yang keji yang senantiasa ada di tiap ruang dan waktu.
Wasiat Qur'ainy yang agung merupakan sebagian dari adab khusus perempuan. Dalam Al-Qur'an Allah U sangat memerintahkan perempuan untuk menutup auratnya. Untuk memperbanyak rasa malu dan ketenangan. Untuk lebih menjaga harga diri dan kesucian. Allah U berfirman,

"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Sebab Allah U memerintahkan perempuan untuk menutup aurat adalah agar diketahui bahwa ia adalah seorang mukminah yang merdeka hingga ia tidak diganggu oleh orang kafir dan munafik. Alasannya adalah agar perempuan tidak diganggu oleh laki-laki. Tetapi sampai sekarang masih saja ada perempuan yang bertabaruj.[1] Padahal bertabaruj menurut laki-laki itu memperburuk citra dan kemuliaaan seorang perempuan. Yang membuat mereka jatuh dalam tabaruj adalah tajamnya lisan-lisan jahat dan pandirnya orang-orang yang tidak memiliki rasa malu.
Dalam surat An-Nur kita dapat melihat wasiat-wasiat qur'any yang lebih mengedepankan perempuan serta membahagiakannya. Memebuat mereka bahagia di dunia dan akhirat dengan tetap memperjuangkan harga diri, dan kesucian. Allah Al-Haq U memerintahkan perempuan dan laki-laki untuk menundukkan pandangan pada lawan jenisnya. Karena Allah U tahu bahwa pandangan adalah penyebab tergelincirnya manusia pada kubangan kebebasan. Kebebasan yang mengarah pada murka Allah U dan goncangan kebinasaan. Kesemuanya adalah kesia-siaan yang tidak lucu. Kesia-siaan yang menjurus pada keburukan. Allah U berfirman dengan lafadz yang ditujukan pada Nabi r,
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada perempuan yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (Q.S. An-Nur: 30-31)
Sungguh Allah U telah memerintahkan perempuan –sebagaimana juga laki-laki- untuk menundukkan pandangan, menjaga pandangan, dan memelihara kemaluan. Ditambah dengan larangan untuk menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki kecuali yang biasa nampak darinya. Pengecualian ini muncul sebab perempuan perlu bergerak dalam kehidupannya, bergerak dalam masyarakat yang ia termasuk di dalamnya, dan ia juga perlu untuk bermu'amalah dengan anggota masyarakat yang lain. Ulama' telah mentafsirkan –dan mereka juga telah sepakat- bahwa yang dimaksud dengan yang biasa terlihat adalah wajah, telapak tangan, dan pakaian luar yang nampak seperti penutup kepala dan jilbab.
Mengenai perintah Allah U untuk menundukkan pandangan, maka yang dimaksud adalah dengan menundukkan sebagian pandangan. Yaitu tidak mengumbar pandangan kemana-mana hingga naluri jinsiyah (seksual) tidak muncul, apalagi jika syahwatnya mulai bergejolak. Misalnya orang itu mulai menggoyang-goyangkan kepalanya. Karenanya, laki-laki tidak boleh melihat perempuan dan perempuan juga tidak boleh melihat laki-laki sama sekali.
Jika yang diperintahkan adalah menundukkan seluruh pandangan, maka ini akan menyulitkan, bahkan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Karenanya, Allah U memerintahkan untuk ghadu minhu (menundukkan sebagian pandangan) dan bukan ghadu lahu (menundukkan seluruh pandangan). Lafadz min di sini menunjukkan bagian sebab mustahil jika harus menundukkan seluruh pandangan.
Menundukkan pandangan disyari'atkan sebab berlama-lama larut dalam memandangi aurat akan menimbulkan syahwat yang akan menggerakkan gairah seksual. Dibolehkan memandang hanya untuk keadaan darurat. Itu pun sesuai kebutuhan. Dilarang berlama-lama memandang hingga bahaya besar itu tidak akan terjadi karena telah ditahan sebelumnya.
Kaidah agung yang dapat disimpulkan adalah "pandangan pertama bagimu dan pandangan ke dua kecelakaan bagimu".
Untuk penjagaan kemaluan, perintahnya muthlaq dan tidak ada pembagiannya. Kemaluan adalah aurat tersembunyi dan harus benar-benar dijaga. Kemaluan harus dihindarkan dari segala yang menyebabkannya ternoda atau berkurang kehormatannya. Perintah ini sangat ditekankan dalam Al-Qur'an karena ini adalah masalah yang amat penting. Dalam Islam, masalah ini berhubungan dengan kemuliaan dan harga diri dan penjagaan nasab. Hampir setiap kejahatan yang terjadi di seluruh penjuru dunia berhubungan dengan sex.
Wajib diketahui bahwa kebanyakan laki-laki menghabiskan usianya dalam kelalaian yang memenjarakan atau menenggelamkan diri dalam jalan mematikan. Mereka tidak memperhatikan istri hingga terjadi pengkhianatan yang menodai kehormatannya. Bagaimana pendapatmu mengenai ini?!!!
Dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah perempuan dilarang berkhalwat dengan laki-laki dan safar tanpa mahram. Syari'at ini bertujuan untuk mencegah kerusakan. Rasulullah r bersabda,
لَا تُسَافِرْ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ، وَ لَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ، إِلَّا وَ مَعَهَا مَحْرَمٌ. متفق عليه.
 "Perempuan tidak boleh safar kecuali bersama mahram dan laki-laki tidak boleh menemui perempuan kecuali ia bersama mahramnya." (Muttafaqun 'Alaih)
Rasulullah r telah menetapkan bahwa jarak diharuskannya perempuan safar dengan mahram adalah satu barid. Satu barid setara dengan empat farsakh atau dua belas mil.[2] Dari sini muncul pertanyaan, apakah hadits yang muthlaq ini dapat ditaqyid sebagaimana pendapat ulama' ushul fiqih? Atau hukumnya akan berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, waktu, dan terjaminnya keamanan? Telah disebutkan dalam Shahih Bukhari bahwa Nabi r telah mengabarkan bahwa sebab tersebarnya Islam dan keadilannya, seorang perempuan dapat safar sendiri dari Hirah sampai ia thawaf di Ka'bah tanpa takut pada siapa pun kecuali pada Allah U.
Allah U juga memerintahkan Rasulullah r untuk menasehati istri-istri beliau. Jika mereka menginginkan kehidupan dunia beserta dengan syahwat dan perhiasannya, maka Rasulullah r tidak diutus untuk hal tersebut. Allah U berfirman,
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah[3] dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhaan) Allah dan RasulNya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar." (Q.S. Al-Ahzab: 28-29)
Ada pilihan dua pilihan dalam dua ayat di atas. Memilih perhiasan kehidupan dunia atau memilih akhirat beserta segala yang Allah U sediakan di sana sebagai balasan bagi hamba-hambaNya yang muhsin. Tidak diragukan lagi bahwa seseorang yang berakal sehat dan bijaksana akan lebih memilih akhirat daripada dunia. Kehidupan akhirat yang akan datang itu lebih baik dari nikmat dunia pada saat ini.
* * *
Al-Qur'an berbicara pada istri-istri Nabi r (ummahatul mukminin) dengan firmanNya,
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui." (Q.S. Al-Ahzab: 32-34)
Ayat di atas merupakan salah satu wasiat qur'any yang paling mampu untuk menjauhkan diri ummahatul mukminin dari dosa, maksiat, dan perkara syubhat. Ayat ini membutuhkan pemahaman yang mendetail dan penelitian mendalam demi mengetahui makna dan kandungan yang ada di dalamnya.
Allah Al-Haq Tabaraka Wa Ta'ala menyatakan bahwa ummahatul mukminin berbeda dengan perempuan-perempuan lain dengan syarat mereka taqwa. Mereka dilarang merendahkan suara. Suara yang direndahkan akan mengundang ketamakan orang-orang yang hatinya sakit. Ayat ini menegaskan satu pokok penting, yaitu bahwa orang-orang yang hatinya sakit dapat merusak kehormatan orang lain, sampai ummahatul mukminin sekalipun. Padahal ummahatul mukminin adalah ahlu bait Rasulullah r, panutan bagi seluruh perempuan, dan sebagai pengusung risalah juga.
Allah U telah memerintahkan mereka untuk menetap di rumah dan melarang tabaruj. Tabaruj adalah perbuatan kaum jahiliyah terdahulu. Tabaruj dilarang untuk mencegah adanya fitnah. Setelah pelarangan tabaruj, mereka yang sudah baligh diperintahkan untuk shalat, zakat, serta taat kepada Allah U dan rasulNya r. Seluruh nasehat ini bertujuan untuk mensucikan mereka.
Saya berharap setiap muslimah kembali pada kitab Allah U, pada ayat-ayatnya, menelaahnya, dan menjadikannya dasar untuk memperbaiki keadaan dirinya sendiri, keadan keluarganya, dan masyarakat. Sebab hasil tidak akan baik jika permulaannya buruk. Semoga Allah U mengampuni, memberi petunjuk, dan menganugerahkan keyakinan pada kita semua. Wa akhiru da'wana anil hamdu lillahi Rabbil 'alamin.

As-Sayyid Al-Jumaily



[1] Menampakkkan perhiasannya sehingga dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki.
[2]1  mil= 1, 848 km, 1 farsakh= 5,544 km, dan 1 Barid= 22,176 km.
[3] Mut'ah yaitu suatau pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami.
 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur