Senin, 23 Maret 2015

Pengaruh Tahkîm Terhadap Perkembangan Fiqih

0 komentar


I.                   Pendahuluan

Sejarah hukum Islam dibagi menjadi beberapa periode. Pada periode kedua, terjadi suatu peristiwa yang membawa pengaruh besar terhadap perkembangan fiqih, yaitu tahkîm. Setelah adanya tahkîm, kaum muslimin terpecah dalam 3 golongan; Syi'ah, Khawarij, dan Jama'ah (Jumhur Muslimin). Perpecahan ini, selain berpengaruh pada politik negara juga memiliki pengaruh pada perkembangan fiqih.
Apa sebenarnya yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tahkîm? Bagaimana bisa tahkîm memiliki pengaruh besar dalam perkembangan fiqih? Apakah ada kolerasi antara tahkîm dengan perkembangan fiqih Islam?

II.                Pengaruh Tahkîm Terhadap Perkembangan Fiqih

A.                Latar Belakang Terjadinya Tahkîm

Peristiwa tahkîm tidak berdiri dengan sendirinya, dendam lama pengikut Abdullah bin Saba' terhadap Mu'awiyah t adalah factor yang cukup menentukan. Gerakan makar yang dilakukan Abdullah bin Saba' beserta pendukungnya sudah terjadi sejak zaman Khalifah Utsman t. Gerakan khas yang mereka lakukan adalah menjelek-jelekkan citra pejabat negara dan menyebarkannya di tengah-tengah rakyat hingga rakyat tidak menyukai pemimpin mereka.
'Amr bin 'Ash t sebagai gubernur Mesir menjadi sasaran pertama. 'Amr bin 'Ash t berhasil diturunkan dari jabatannya berkat protes penduduk Mesir. Selanjutnya, "kelompok Mesir" mengajak para pendukungnya yang sudah tersebar di Syam, Kufah, dan Bashrah untuk melawan gubernur mereka. Sa'id bin 'Ash sebagi gubernur Kufah berhasil ditumbangkan. Setelahnya mereka bergeser ke Syam, sayangnya mereka tidak dapat menggulingkan Mu'awiyah t dari tampuk kepemimpinannya.
Mu'awiyah tyang menjabat sebagai gubernur Syam sajak masa Umar bin Khathab t terjaga dari gerakan "makar Saba'iyah (pengikut Abdullah bin Saba')" disebabkan adanya beberapa factor pendukung. Di wilayah itu tinggal banyak shahabat Rasulullah r, dengan demikian penduduk Syam memperoleh pemahaman Islam yang baik sehingga tidak mudah terhasut oleh hasutan Saba'iyah. Selain itu, kedekatan Mu'awiyah t dengan rakyat Syam juga mempersulit gerakan makar ini. Apalagi Utsman t telah berpesan pada Mu'awiyah t, "Akan datang sekelompok penduduk Kufah kepadamu. Mereka akan membuat fitnah, maka hadapilah! Jika mereka berbuat baik padamu terimalah, tetapi jika mereka melemahkanmu kembalikan ke Kufah!" Tarikh Ath-Thabari (5/138).
Upaya mereka untuk menjatuhkan Mu'awiyah t tidak mampu mereka laksanakan walaupun selanjutnya mereka berhasil membunuh Khalifah Utsman t. Setelah wafatnya Utsman t, kelompok inilah yang pertama-tama membai'at 'Ali bin Abi Thalib t. Rupanya, kesegeraan mereka ini memiliki misi tersembunyi yang perlahan-lahan tersingkap setelah munculnya berbagai peristiwa yang berkenaan dengan shahabat 'Ali bin Abi Thalib t dan Mu'awiyah t.

B.                 Berkecamuknya Perang Shiffin

Sebenarnya tidak ada perselisihan antara 'Ali bin Abi Thalib t dan Mu'awiyah t. Perselisihan sebenarnya ada antara pengikut Abdullah bin Saba' dan Mu'awiyah t. Mu'awiyah t amat getol menyerukan dilaksanakannya hukum had pada mereka atas terbunuhnya Utsman t, sebab Mu'awiyah t berhasil membuka kedok kelompok pembuat makar tersebut.
Ada pihak yang menilai perang Shiffin terjadi karena perebutan kekuasaan. Sayang sekali pandangan ini tidak memiliki dasar kuat. Penduduk Syam bukannya tidak mau berbai'at, hanyasaja mereka menuntut had atas pelaku pembunuhan Utsman t. Tuntutan penduduk Syam ini mengancam eksistensi Saba'iyah hingga mereka mendesak 'Ali t untuk melawan Mu'awiyah t.
Saat itu 'Ali t pun melihat bahwa pelaksanaan had tidak bisa dilakukan kecuali setelah bai'at terselesaikan. Apalagi pelakunya berkeliaran di sekitar beliau dan jumlah mereka pun banyak. Ini semakin menyulitkan posisi beliau.
'Ali t dan Mu'awiyah t sebenarnya sama-sama menghindari pertumpahan darah. Hal ini bisa dilihat dengan bagaimana usaha mereka berunding dan usaha penduduk Kufah menghalangi jalannya pasukan Khalifah menuju Syam. Sikap 'Ali t yang lemah lembut terhadap mereka yang menghalangi pasukan menunjukkan bahwa tujuan utamanya adalah  melakukan ishlâh.
Telah jelas bahwa kedua belah pihak tidak berselisih mengenai jabatan kekhalifahan dan keduanya juga tidak bermaksud saling menyerang, kecuali bahwa Saba'iyah yang berada di pasukan 'Ali t selalu menginginkan adanya konflik antara 'Ali t dan Mu'awiyah t dan pasukan Mu'awiyah t tetap berdiri tegak guna melawan pengikut Abdullah bin Saba' yang berada dalam pasukan 'Ali t hingga akhirnya perang tak dapat dihindarkan.

C.                Terjadinya Peristiwa Tahkîm

Dalam perang Shifin inilah tahkîm terjadi. Ketika itu pasukan Mu'awiyah t mengangkat mushaf tinggi-tinggi dengan pedang untuk mengajak 'Ali t beserta pasukannya kembali pada Kitab Allah U dan berhukum padanya. Tahkîm adalah penunjukkan dua pihak yang berselisih terhadap seorang yang adil dengan tujuan agar memberi keputusan terhadap dua pihak tersebut. Dalam pertempuaran Shiffin, kedua belah pihak telah sepakat memilih Abu Musa Al-Asy'ari t untuk menjadi penengah, sesuai dengan yang ditulis Ibnu Hibban Rahimahullah dalam Ats-Tsiqat (2/ 293).
Dengan adanya tahkîm, tidak ada lagi peperangan antara Syam dan Iraq. Konflik bergeser antara Khalifah 'Ali t dengan kaum Khawarij yang semula mendukung 'Ali t. Mereka mengatakan bahwa 'Ali t dan sahabat-sahabat beliau yang menerima perjanjian telah kafir. Karena mereka menyelisihi perintah Allah U dalam firman-Nya,
   
"Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat." (Q.S. Al-Hujurat: 9-10)
Permasalahan khawarij ini semakin membesar. Dalam golongan mereka ada yang diperintahkan untuk membunuh tiga orang yang mereka anggap sebagai penyebar keburukan di muka bumi, mereka adalah: 'Ali bin Abi Thalib t, Mu'awiyah t, dan 'Amr bin Al-'Ash t. Rencana pembunuhan mereka tidak ada yang berhasil kecuali rencana pembunuhan yang diusung oleh Abdur Rahman bin Muljim. Ia membunuh 'Ali bin Abi Thalib t di masjid Ghailah. Untuk selanjutnya, urusan kaum Muslimin dipegang oleh Mu'awiyah bin Abu Sufyan t. Dengan ini berakhirlah masa pemerintahan al-khulafâ' ar-râsyidîn.

D.                Pengaruh Tahkîm Terhadap Perkembangan Fiqih

Dengan berakhirnya masa pemerintahan al-khulafâ ar-râsyidîn, kaum Muslimin telah terpecah menjadi tiga golongan.
Pertama: Jumhur Muslimin, mereka adalah orang-orang yang ridha terhadap pemerintahan Mu'awiyah t.
Kedua: Syi'ah, mereka adalah golongan yang mendukung 'Ali t dan mencintainya secara berlebihan.
Ketiga: Khawarij, mereka adalah kelompok yang mencela 'Aly t beserta Mu'awiyah t juga.
Ketiga kelompok ini berpengaruh pada Fiqih Islam di masa selanjutnya.
Khawarij sangat lemah dalam penguasaan fiqih sebab mashdar tasyri' yang mereka akui hanya al-Qur'an. Karenanya, ada beberapa hukum Khawarij yang menyelisihi ijma' muslimin. Di antara contoh fiqih Khawarij adalah:

1.                  Tidak ada hukum rajam menurut Khawarij.

Allah U berfirman,

  
"Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang bersuami." (Q.S. An-Nisa': 25)

Rajam itu menghilangkan nyawa dan rajam tidak dapat dibagi-bagi. Jika rajam tidak dapat dibagi, bagaimana cara menghukum budak muhshan yang berzina dengan setengah rajam? Jadi, hukuman bagi muhshan adalah dijilid sebagaimana firman Allah U,

  
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (Q.S. An-Nur: 2)

2.                  Orangtua tetap mendapat wasiat. Rasulullah r bersabda,

لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. رواه البخاري.
"Tidak ada wasiat untuk ahli waris." (H.R. Bukhari)
Sedangkan Allah U berfirman,

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (Q.S. Al-Baqarah: 180)
Orangtua termasuk ahli waris dan tidak ada seorang pun yang menghalangi keduanya dari mewarisi. Jadi, riwayat Rasulullah r menyelisihi kitab Allah U.

3.                  Seorang laki-laki boleh saja menikahi perempuan beserta dengan bibinya. Laki-laki juga boleh menikah dengan mahram sesusunya.

Rasulullah r bersabda,
لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَ لَا عَلَى خَالَتِهَا. رواه البخاري و مسلم.
"Seorang perempuan tidak dinikahi bersamaan dengan bibi dari pihak ayah maupun bibi dari pihak ibu." (H.R. Bukhori dan Muslim)
يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ. رواه البخاري و مسلم.
"Diharamkan bagimu (menikahi) mahram dari persusuan sebagaimana kamu diharamkan (menikahi) mahram dari jalur nasab." (H.R. Bukhari dan Muslim)
  Sedangkan Allah U berfirman,

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan. (Q.S. An-Nisa': 23)
Sampai akhir ayat. Dalam ayat, Allah U tidak melarang menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya. Tidak diharamkan juga menikahi mahram sesusu kecuali ibu susu dan saudara perempuan sesusu. Di ayat selanjutnya Allah U berfirman,

"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian." (Q.S. An-Nisa': 24)
Jadi, boleh saja menikahi seorang perempuan beserta bibinya sekaligus. Boleh juga menikahi mahram sesusu selain ibu susu dan saudara perempuan sesusu.

4.                  Had qadzaf hanya berlaku bagi laki-laki yang menuduh perempuan berzina sebab Allah U berfirman,

   
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. (Q.S. An-Nur: 4)
Jadi, perempuan yang menuduh laki-laki berzina dan tidak mampu mendatangkan empat orang saksi tidak akan mendapatkan had qadzaf.
Selain Khawarij, fiqih Syi'ah juga berbeda dengan jumhur muslimin. Hal ini disebabkan Syi'ah hanya mengambil hadits yang diriwayatkan ahlu bait dan imam-imam mereka. Kitab fiqih Syi'ah yang sudah naik cetak juga banyak sekali. Berikut di antara contoh fiqih Syi'ah:

1.                  Menurut mereka, nikah mut'ah hukumnya tetap halal sampai hari kiamat kelak. Mereka berdalih dengan zhâhir firman Allah U,

   
"Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)." (Q.S. An-Nisa': 24)

2.                  Mereka tidak memperbolehkan menikah dengan ahlu kitab berdasarkan zhâhir ayat,

   
"Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir." (Q.S. Al-Mumtahanah: 10)

3.                  Pendapat mereka mengenai masalah warisan banyak yang menyelisihi jumhur ulama'.

a)                  Perempuan tidak mewarisi harta kecuali harta yang dapat berpindah. Harta yang tidak dapat berpindah, seperti tanah, tidak dapat diwarisi oleh perempuan.

b)                  Tidak ada 'ashabah menurut Syi'ah.

c)                  Anak paman kandung lebih didahulukan dari paman seayah. Pendapat ini sesuai dengan aqidah mereka dalam masalah khilafah.

d)                 Para nabi juga mewarisi.

4.                  Menurut mereka thalaq tidak jatuh kecuali dengan adanya dua orang saksi. Ini berdasarkan firman Allah U,

   
"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar." (Q.S. Ath-Thalaq: 2)

Kelompok terakhir adalah jumhur muslimin. Mereka menempuh jalur ilmu yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama, memahami secara teliti ajaran syari'at berdasarkan penjelasan al-Qur'an dan as-Sunnah, serta menghindari fitnah yang timbul pada masa akhir kepemerintahan 'Ali t.

III.             Penutup

Peristiwa tahkîm terjadi sebab adanya dendam lama pengikut Abdullah bin Saba' terhadap Mu'awiyah. Makar mereka tampak jelas setelah serentetan peristiwa yang berkenaan dengan shahabat 'Ali t dan Mu'awiyah t terjadi. Setelah adanya tahkîm, kaum muslimin terpecah menjadi tiga golongan.
Pertama: Jumhur Muslimin, mereka adalah orang-orang yang ridha terhadap pemerintahan Mu'awiyah t.
Kedua: Syi'ah, mereka adalah golongan yang mendukung 'Ali t dan mencintainya secara berlebihan.
Ketiga: Khawarij, mereka adalah kelompok yang mencela 'Aly t beserta Mu'awiyah t juga.
Dari tiga golongan ini muncul perbedaan dalam fiqih. Syi'ah yang berlebihan dalam mencintai 'Ali t dan ahlu bait lainnya hanya mau mengambil hadits dari kalangan ahlu bait sehingga mereka memiliki fiqih khusus. Khawarij yang mencela kedua belah mengkafirkan hampir seluruh shahabat, karenanya mereka hanya berpedoman dengan al-Qur'an saja. Mereka juga memiliki fiqih khusus. Berbeda dengan kedua golongan sebelumnya, jumhur muslimin tidak membeda-bedakan rowi dalam periwayatan hadits. Jumhur muslimin mengambil hadits dari seluruh rowi yang tsiqah dan 'âdil, karenanya jumhur muslimin memiliki fiqih yang berbeda dengan Khawarij dan Syi'ah. Wallahu A'lam Bish Shawab.



al-Qaththân, Mannâ', At-Tasyrî' wa Al-Fiqh fî Al-Islâm, Mu'asasah Ar-Risâlah.
Khalaf, Abdul Wahab, Târikh At-Tasyrî' Al-Islâmy. Surabaya: Syirkah Bungkul Indah.
Baharsyah, Solehhudin, Tasyri Pada Masa Dinasti Umayyah, http://staiimamsyafii.blogdetik.com/makalah-mahasiswa/, diakses pada 28 Februari 2014 pukul 20.46.

Memandang Perang Shiffin Bukan dari Mata Pendengki, http://almanar.wordpress.com/2009/07/16/memandang-perang-shiffin-bukan-dari-mata-pendengki/, diakses pada 28 Januari 2014 pukul 8.46.

Jumat, 20 Maret 2015

Apakah Al-‘Udzru bil Jahl Berlaku di Semua Tempat dan Bagi Semua Orang?

0 komentar

A.    Pendahuluan

Permasalahan al-‘udzru bil jahl sudah diakui secara mutlak oleh para ulama’ baik dalam permasalahan fiqih maupun permasalahan aqidah. Bahkan Abu Al-‘Abbas Rahimahullah berpendapat bahwa pernyataan yang mengatakan bahwa tidak ada al-‘udzru bil jahl dalam permasalahan aqidah adalah bid’ah.[1] Namun apakah al-‘udzru bil jahl berlaku di semua tempat dan bagi semua orang?

B.     Apakah Al-‘Udzru bil Jahl Berlaku di Semua Tempat dan Bagi Setiap Orang?

1.                  Pengertian Al-Jahl

Al-Jahlu berasal dari akar kata jahila-yajhalu-jahlan-wa jahâlatan yang merupakan lawan kata dari ‘alima (mengetahui).[2] Menurut istilah ahlu kalam, al-jahlu berarti meyakini sesuatu dengan keyakinan yang menyelisihi hakikat sebenarnya.[3]

2.                  Apakah Al-‘Udzru bil Jahl Berlaku di Semua Tempat dan Bagi Setiap Orang?

Walaupun al-‘udzru bil jahl sudah diakui adanya oleh para ulama’, uzur ini tidak dapat diberlakukan secara mutlak. Penerapan al-‘udzru bil jahl berlainan antar satu individu dengan individu lainnya, bergantung pada individu itu sendiri, tempat, waktu, tersebar tidaknya ilmu, dan kejelasan perkara agama yang tidak diketahuinya.[4]
Secara mutlak, orang yang bodoh tidak akan dihukum karena kebodohannya,[5] tetapi perlu diketahui bahwa ada tiga golongan orang bodoh.
Pertama, orang bodoh yang taqlid. Mereka tidak memiliki ilmu dan keyakinan karena tidak sampainya ilmu yang benar kepada mereka. Jika mereka tidak berkemampuan mempelajari ajaran yang benar, maka hukumnya sama seperti laki-laki yang lemah, perempuan, dan anak-anak yang tidak tahu jalan dan tidak mengerti tujuan. Mereka itu niscaya akan diampuni oleh Allah U.[6]
Mereka tidak dapat dikafirkan jika mereka mengaku beragama Islam serta bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah U dan bahwa Muhammad r adalah utusan Allah U. Tetapi jika mereka tidak dinisbatkan kepada Islam, maka di dunia ia dihukumi sesuai agama yang dianutnya dan di akhirat ia dihukumi seperti ahlul fatrah.[7]
Sebenarnya yang biasa disebut ahlul fatrah adalah manusia yang hidup di antara masa Nabi Isa u dan Nabi Muhammad r,[8] tetapi sebagian ulama' menisbatkan nama ahlul fatrah kepada siapa saja yang belum mendapatkan da'wah.[9] Pada hari kiamat, ahlul fatrah akan diuji oleh Allah U. Jika mereka taat, mereka akan masuk surga. Jika mereka tidak taat, mereka akan masuk neraka.[10]  
Kedua, mereka yang bisa bertanya, mencari hidayah, serta mengerti kebenaran, namun mereka meninggalkannya karena sibuk dengan urusan dunia. Mereka adalah orang teledor yang pantas menerima ancaman dan berdosa karena meninggalkan kewajibannya, yaitu bertakwa kepada Allah U sebatas kemampuannya.[11]
Ketiga, orang yang gemar bertanya dan belajar. Ia sudah mempelajari kebenaran, tetapi ia meninggalkannya karena taqlid, fanatic, atau karena benci pada penegak kebenaran. Orang yang seperti ini minimal hukumnya fasik. Mengenai kekafirannya, masih menjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama' dan masih perlu dirinci lagi. [12]
Shalih bin Alu Asy-Syaikh Rahimahullah berkata, "Vonis kafir hanya ditetapkan oleh ahlul 'ilmi dan vonis kafir lebih berat dari vonis syirik."[13]

C.  Kesimpulan

Al-'Udzru bil jahl tidak berlaku untuk di setiap tempat dan bagi setiap orang. Al-'Udzru bil jahl hanya berlaku untuk orang-orang yang belum mendapatkan dakwah Islam dikarenakan mereka tinggal di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh dakwah Islam. Mereka tidak akan dihukumi kafir jika mereka telah menisbatkan dirinya kepada Islam.
Orang yang sebenarnya bisa keluar dari daerah tersebut untuk belajar Islam namun enggan untuk pergi, masuk dalam kategori bodoh juga. Ia tidak dapat dikafirkan, namun ia berdosa karena tidak melaksanakan kewajiban bertaqwa kepada Allah U sesuai kesanggupannya.
Mengenai orang yang sudah mendapatkan dakwah Islam namun tidak mau menerimanya, hukum minimalnya adalah fasiq. Mengenai kekafirannya masih harus diperinci lagi. Selain itu, vonis kafir mu'ayyan tidak dijatuhkan kecuali jika sudah ditetapkan oleh seluruh ulama' yang tsiqah sebagaimana telah dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah dalam "Ar-Rasâ'il Asy-Syakhsiyah".
Wallahu A'lam bish Shawab.



Daftar Pustaka:
Abadi, Majduddin Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz, Al-Qâmûs Al-Muhîth (Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 1434 H/ 2013 M).
Al-Farisi, Abdullah, Syaikh Al-Islam Muhammad bin Abd Al-Wahhab Rahimahullah wa At-Takfîr http://www.saaid.net/monawein/sh/2.htm, diakses pada 1 Juni 2014 pukul 20.31 WIB.
Al-Ghafili, Abu Salman Abdullah bin Muhammad, Ahlu Al-Fatrah Aqsâm wa Ahkâm (Mekah: Ghalifah).
Al-Ghunaimi, Abdul Akhir Hammad, Al-Minhah Al-Ilâhiyah fî Tahdzîb Syarh Ath-Thahâwiyah (Beirut: Dar Ash-Shahabah, 1416 H/ 1995 M).
......................., Al-'Udzr bi Al-Jahl Asma' wa Ahkam (Mekah: Dar Al-Qur'an bi Ghalifah, 1432 H/2008 M).
Al-Harani, Taqiyudin Ahmad bin Taimiyah, Majmu'ah Al-Fatâwâ jilid: 11 (Al-Maktabah At-Tawfîqîyah).
Al-Jauziyah, Muhammad bin Abu Bakar Ayub Az-Zar'I Ibnu Al-Qayyim, Ath-Thurûq Al-Hukmiyah fî As-Siyâsah Asy-Syar'iyyah (ISLAMICBOOK.WS, 2010).
Al-Khudair, Abdul Karim bin Abdullah, Mâ Hukmu Al-‘Udzru bi Al-Jahl? http://www.khudheir.com/text/4072 diakses pada 21 Mei 2014 pukul 20:22.
Al-'Utsaimin, Muhammad bin Shalih, Fatâwâ Al-'Aqîdah wa Arkân Al-Islâm (Madinah Al-'Abur: Dar Al-'Anan, 1425 H/2004 M).
Anis, Ibrahim dkk, Al-Mu’jam Al-Wasîth (Cairo:…).
As-Sa’idan ,Walid bin Rasyid, Ithâf Ahlu Al-Albâb Bima’rifah At-Tauhîd fî Su’âl wa Jawâb juz: 3 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997).
Syukri, Muwafiq Ahmad, Ahlu Al-Fatrah wa Man fi Hukmihim (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1409 H/1988 M).



[1]Walid bin Rasyid As-Sa’idan, Ithâf Ahlu Al-Albâb Bima’rifah At-Tauhîd fî Su’âl wa Jawâb juz: 3 (Al-Maktabah Asy-Syamilah), hal: 177.
[2] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hal: 219 dan Majduddin Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abadi, Al-Qâmûs Al-Muhîth (Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 1434 H/ 2013 M), hal: 994.
[3] Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasîth (Cairo:…), hal: 165.
[4] Abdul Karim bin Abdullah Al-Khudair, Mâ Hukmu Al-‘Udzru bi Al-Jahl? http://www.khudheir.com/text/4072 diakses pada 21 Mei 2014 pukul 20:22.
[5] Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimi, Al-Minhah Al-Ilâhiyah fî Tahdzîb Syarh Ath-Thahâwiyah (Beirut: Dar Ash-Shahabah, 1416 H/ 1995 M), hal: 172.
[6] Muhammad bin Abu Bakar Ayub Az-Zar'I Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah, Ath-Thurûq Al-Hukmiyah fî As-Siyâsah Asy-Syar'iyyah (ISLAMICBOOK.WS, 2010), hal: 103.
[7] Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Fatâwâ Al-'Aqîdah wa Arkân Al-Islâm (Madinah Al-'Abur: Dar Al-'Anan, 1425 H/2004 M), hal: 153, Abu Salman Abdullah bin Muhammad Al-Ghafili, Ahlu Al-Fatrah Aqsâm wa Ahkâm (Mekah: Ghalifah), hal: 51, dan Taqiyudin Ahmad bin Taimiyah Al-Harani, Majmu'ah Al-Fatâwâ (Al-Maktabah At-Tawfîqîyah), jilid: 11, hal: 231.
[8] Muwafiq Ahmad Syukri, Ahlu Al-Fatrah wa Man fi Hukmihim (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1409 H/1988 M), hal: 60.
[10] Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Fatâwâ…, hal: 153, Muwafiq Ahmad Syukri, Ahlu Al-Fatrah…, hal: 113, dan Abu Salman Abdullah bin Muhammad Al-Ghafili, Ahlu Al-Fatrah…, hal: 52.
[11] Muhammad bin Abu Bakar Ayub Az-Zar'I Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah, Ath-Thurûq…, hal: 103, Abu Salman Abdullah bin Muhammad Al-Ghafili, Al-'Udzr bi Al-Jahl Asma' wa Ahkam (Mekah: Dar Al-Qur'an bi Ghalifah, 1432 H/2008 M), hal: 217, dan Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Fatâwâ…, hal: 153.
[12] Muhammad bin Abu Bakar Ayub Az-Zar'I Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah, Ath-Thurûq…, hal: 103, Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Fatâwâ…, hal: 153.
[13] Abu Salman Abdullah bin Muhammad Al-Ghafili, Ahlu Al-Fatrah…, hal: 52.

Rabu, 11 Maret 2015

Menyentuh Perempuan Setelah Berwudhu

0 komentar

Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhuma berkata, "Ciuman laki-laki terhadap istrinya dan rabaannya termasuk al-mulâmasah (sentuhan)."
Jadi, menurut pendapat di atas, setiap laki-laki yang menyentuh perempuan, baik istri, budak, atau perempuan ajnabi (asing), hingga kulit si laki-laki menyentuh kulit perempuan tanpa adanya penghalang, wudhunya menjadi batal. Baik sentuhannya itu dengan syahwat atau tidak, sengaja maupun tidak sengaja. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i. Sebaliknya, jika perempuan menyentuh laki-laki setelah berwudhu, maka wudhunya menjadi batal.
Sedangkan pendapat yang populer dalam madzhab Imam Ahmad dan Imam Malik tentang permasalahan ini adalah jika laki-laki menyentuh perempuan dengan syahwat maka membatalkan wudhu. Namun tidak membatalkan wudhu bila tanpa syahwat. Ini adalah pendapat 'Alqamah, Abu Ubaidah, An-Nakha'I, Hakam, Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ishaq, dan Asy-Sya'bi.
Sentuhan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu sebab Nabi r pernah menyentuh istri beliau dalam shalat dan istri beliau pun menyentuh beliau. Seandainya sentuhan itu membatalkan wudhu pastilah beliau tidak akan melanjutkan shalat. Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata, "Rasulullah r pernah shalat, sementara aku berbaring di hadapan beliau seperti berbaringnya mayit. Apabila beliau ingin sujud, beliau sentuh aku dengan tangan, maka aku menekuk kakiku." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Madzhab Abu Hanifah berbeda lagi. Dalam madzhab Hanafiyah menyentuh perempuan  tidak membatalkan wudhu sama sekali.
Perselisihan dalam permasalahan ini bersumber dari perbedaan penafsiran lafadz "Aw lâmastumun-nisâ'" pada Surat An-Nisa' ayat 6 dan 43. Ada yang mengartikan mulâmasah sebagai jima'  dan ada juga yang memaknainya dengan sentuhan tangan. Madzhab lain mengatakan bahwa lafadz tersebut umum tetapi maksudnya adalah khusus sehingga mereka mensyaratkan syahwat untuk sentuhan yang membatalkan wudhu. Yang lain mengatakan lafadz ini umum dan selamanya bermakna umum, jadi mereka berpemdapat bahwa menyentuh perempuan, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, tidak membatalkan wudhu.
Menurut Ibnu Rusyd Rahimahullah makna yang paling dekat dengan mulâmasah adalah jima' sebab lafadz al-lams dan al-mubâsyarah sering digunakan dalam al-Qur'an sebagai kinayah untuk jima'. Jadi, sekedar menyentuh perempuan setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu. Wallahu A'lam.
Referensi
Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
Al-Mughni, Ibnu Qudamah.

Al-Umm, Imam Syafi'i.


 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur