Muqaddimah
Sesungguhnya segala puji hanya miliki Allah Rabb semesta alam, Rabb
yang satu yang tiada tanding. Shalawat serta salam terhantur pada kekasih dan
pilihan Allah Muhammad r pada seluruh keluarga beliau, orang-orang yang mengikuti sunnah dan
petunjuk beliau sampai hari kiamat kelak. Wa ba'd.
Dasar umum hukum ibadah dan mu'amalah dalam Islam adalah wajib,
sunnah, haram, dan makruh. Mengenai adabnya, maka di antaranya yang mulia dan
ada yang hina. Keseluruhan perintahnya ditujukan pada mukallaf baik yang
laki-laki maupun perempuan. Walaupun ada sebagian hukum yang khusus
diperuntukkan bagi laki-laki saja. Sebagaimana ada juga hukum yang hanya
berlaku bagi perempuan saja.
Dasar personifikasi yang coba ditunjukkan oleh tulisan ini adalah
kemahakuasaan, kasih, kelembutan, serta kemurahhatian Khaliq atas makhluqNya.Yaitu
kodrat dasar laki-laki dan perempuan beserta tugas-tugas yang berhubungan
dengan keduanya. Rahasia tersembunyi ini tidak ada yang mengetahuinya kecuali
sang Khaliq. Allah U yang telah menciptakan segala sesuatu sesuai dengan kadar dan
ukurannya. Kadar dan ukuran inilah yang menjadi penting dan hanya Allah U yang dapat menimbangnya. Maka Allah U juga lah yang akan menentukan wujud, hukum, dan tabiat laki-laki
dan perempuan.
Laki-laki lebih kuat dan lebih mampu untuk menghadapi kejamnya
dunia, kesukarannya, dan segala yang urusan yang mengharuskan adanya pergelutan
menakutkan. Maksudnya, yang berhubungan dengan fisik dan jiwa, yang notabene
laki-laki lebih sering tertuntut untuk menghadapinya. Laki-laki juga lebih
bijaksana, lebih tajam pikirannya, lebih banyak pertimbangan, dan lebih jarang
menolak dibanding perempuan. Sedangkan perempuan, ia lebih menonjol sisi
kelemahlembutan dan kasih sayangnya. Inilah yang menjadikan perempuan lebih
cocok di rumah, lebih cocok untuk menghadapi urusan rumah tangga, dan juga
lebih tepat untuk mendidik anak.
Singkatnya, laki-laki memiliki keistimewaan yang berbeda dengan
perempuan. Begitu juga perempuan, ada kelebihan-kelebihan perempuan yang tidak
dimiliki oleh laki-laki.
Laki-laki lebih kuat dari sisi pemikiran, kekuatan dan
kesigapannya. Berbeda dengan perempuan yag tabiatnya lebih lemah lembut. Tetapi
ketika keduanya disandingkan, urusan-urusan yang ada dapat menjadi seimbang.
Karena itulah Rasulullah r melarang laki-laki untuk menyerupai perempuan, perempuan juga
dilarang untuk menyerupai laki-laki dalam sabda Beliau r,
لَعَنَ اللهُ
الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ
الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ.
"Allah
melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki dan meaknat laki-laki
yang menyerupai perempuan." (H.R.
Ahmad dan Ashab As-Sunan kecuali An-Nasa'I dari Ibnu 'Abbas)
Hukum-hukum beserta adab bagi perempuan yang disyari'atkan Allah U bertujuan untuk menutup pintu kerusakan dan kebebasan. Untuk
menjaga perempuan dengan kemuliaan dan kebesarannya dari laki-laki perusak yang
keji yang senantiasa ada di tiap ruang dan waktu.
Wasiat Qur'ainy yang agung merupakan sebagian dari adab khusus
perempuan. Dalam Al-Qur'an Allah U sangat memerintahkan perempuan untuk menutup auratnya. Untuk memperbanyak
rasa malu dan ketenangan. Untuk lebih menjaga harga diri dan kesucian. Allah U berfirman,
"Hai Nabi,
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (Q.S. Al-Ahzab:
59)
Sebab Allah U memerintahkan perempuan untuk menutup aurat adalah agar diketahui
bahwa ia adalah seorang mukminah yang merdeka hingga ia tidak diganggu oleh
orang kafir dan munafik. Alasannya adalah agar perempuan tidak diganggu oleh
laki-laki. Tetapi sampai sekarang masih saja ada perempuan yang bertabaruj.[1] Padahal bertabaruj menurut
laki-laki itu memperburuk citra dan kemuliaaan seorang perempuan. Yang membuat
mereka jatuh dalam tabaruj adalah tajamnya lisan-lisan jahat dan
pandirnya orang-orang yang tidak memiliki rasa malu.
Dalam surat An-Nur kita dapat
melihat wasiat-wasiat qur'any yang lebih mengedepankan perempuan serta
membahagiakannya. Memebuat mereka bahagia di dunia dan akhirat dengan tetap
memperjuangkan harga diri, dan kesucian. Allah Al-Haq U memerintahkan perempuan dan
laki-laki untuk menundukkan pandangan pada lawan jenisnya. Karena Allah U tahu bahwa pandangan adalah
penyebab tergelincirnya manusia pada kubangan kebebasan. Kebebasan yang
mengarah pada murka Allah U dan goncangan kebinasaan.
Kesemuanya adalah kesia-siaan yang tidak lucu. Kesia-siaan yang menjurus pada
keburukan. Allah U berfirman dengan lafadz yang
ditujukan pada Nabi r,
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada perempuan yang beriman,
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
(Q.S.
An-Nur: 30-31)
Sungguh Allah U telah memerintahkan perempuan –sebagaimana
juga laki-laki- untuk menundukkan pandangan, menjaga pandangan, dan memelihara
kemaluan. Ditambah dengan larangan untuk menampakkan perhiasan di hadapan
laki-laki kecuali yang biasa nampak darinya. Pengecualian ini muncul sebab
perempuan perlu bergerak dalam kehidupannya, bergerak dalam masyarakat yang ia
termasuk di dalamnya, dan ia juga perlu untuk bermu'amalah dengan anggota
masyarakat yang lain. Ulama' telah mentafsirkan –dan mereka juga telah sepakat-
bahwa yang dimaksud dengan yang biasa terlihat adalah wajah, telapak tangan,
dan pakaian luar yang nampak seperti penutup kepala dan jilbab.
Mengenai perintah Allah U untuk menundukkan pandangan, maka
yang dimaksud adalah dengan menundukkan sebagian pandangan. Yaitu tidak
mengumbar pandangan kemana-mana hingga naluri jinsiyah (seksual) tidak
muncul, apalagi jika syahwatnya mulai bergejolak. Misalnya orang itu mulai
menggoyang-goyangkan kepalanya. Karenanya, laki-laki tidak boleh melihat
perempuan dan perempuan juga tidak boleh melihat laki-laki sama sekali.
Jika yang diperintahkan adalah
menundukkan seluruh pandangan, maka ini akan menyulitkan, bahkan tidak mungkin
untuk dilaksanakan. Karenanya, Allah U memerintahkan untuk ghadu minhu (menundukkan
sebagian pandangan) dan bukan ghadu lahu (menundukkan seluruh
pandangan). Lafadz min di sini menunjukkan bagian sebab mustahil jika
harus menundukkan seluruh pandangan.
Menundukkan pandangan disyari'atkan
sebab berlama-lama larut dalam memandangi aurat akan menimbulkan syahwat yang
akan menggerakkan gairah seksual. Dibolehkan memandang hanya untuk keadaan
darurat. Itu pun sesuai kebutuhan. Dilarang berlama-lama memandang hingga
bahaya besar itu tidak akan terjadi karena telah ditahan sebelumnya.
Kaidah agung yang dapat disimpulkan
adalah "pandangan pertama bagimu dan pandangan ke dua kecelakaan
bagimu".
Untuk penjagaan kemaluan,
perintahnya muthlaq dan tidak ada pembagiannya. Kemaluan adalah aurat
tersembunyi dan harus benar-benar dijaga. Kemaluan harus dihindarkan dari
segala yang menyebabkannya ternoda atau berkurang kehormatannya. Perintah ini
sangat ditekankan dalam Al-Qur'an karena ini adalah masalah yang amat penting.
Dalam Islam, masalah ini berhubungan dengan kemuliaan dan harga diri dan
penjagaan nasab. Hampir setiap kejahatan yang terjadi di seluruh penjuru dunia
berhubungan dengan sex.
Wajib diketahui bahwa kebanyakan
laki-laki menghabiskan usianya dalam kelalaian yang memenjarakan atau menenggelamkan
diri dalam jalan mematikan. Mereka tidak memperhatikan istri hingga terjadi
pengkhianatan yang menodai kehormatannya. Bagaimana pendapatmu mengenai ini?!!!
Dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah
perempuan dilarang berkhalwat dengan laki-laki dan safar tanpa mahram. Syari'at
ini bertujuan untuk mencegah kerusakan. Rasulullah r bersabda,
لَا
تُسَافِرْ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ، وَ لَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ،
إِلَّا وَ مَعَهَا مَحْرَمٌ. متفق عليه.
"Perempuan tidak boleh safar kecuali
bersama mahram dan laki-laki tidak boleh menemui perempuan kecuali ia bersama
mahramnya." (Muttafaqun
'Alaih)
Rasulullah r telah menetapkan bahwa jarak diharuskannya perempuan safar dengan
mahram adalah satu barid. Satu barid setara dengan empat farsakh atau dua belas
mil.[2] Dari sini muncul pertanyaan, apakah hadits yang muthlaq ini dapat
ditaqyid sebagaimana pendapat ulama' ushul fiqih? Atau hukumnya akan berbeda
sesuai dengan perbedaan tempat, waktu, dan terjaminnya keamanan? Telah
disebutkan dalam Shahih Bukhari bahwa Nabi r telah mengabarkan bahwa sebab tersebarnya Islam dan keadilannya,
seorang perempuan dapat safar sendiri dari Hirah sampai ia thawaf di Ka'bah
tanpa takut pada siapa pun kecuali pada Allah U.
Allah U juga memerintahkan Rasulullah r untuk menasehati istri-istri beliau. Jika mereka menginginkan
kehidupan dunia beserta dengan syahwat dan perhiasannya, maka Rasulullah r tidak diutus untuk hal tersebut. Allah U berfirman,
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu
sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya
kuberikan kepadamu mut'ah[3] dan aku ceraikan kamu dengan cara
yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhaan) Allah dan RasulNya
serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi
siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar." (Q.S. Al-Ahzab: 28-29)
Ada pilihan dua pilihan dalam dua
ayat di atas. Memilih perhiasan kehidupan dunia atau memilih akhirat beserta
segala yang Allah U sediakan di sana sebagai balasan
bagi hamba-hambaNya yang muhsin. Tidak diragukan lagi bahwa seseorang yang
berakal sehat dan bijaksana akan lebih memilih akhirat daripada dunia.
Kehidupan akhirat yang akan datang itu lebih baik dari nikmat dunia pada saat
ini.
* * *
Al-Qur'an berbicara pada istri-istri
Nabi r (ummahatul mukminin) dengan
firmanNya,
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan
RasulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai
ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang
dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah nabimu).
Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui." (Q.S. Al-Ahzab: 32-34)
Ayat di atas merupakan salah satu
wasiat qur'any yang paling mampu untuk menjauhkan diri ummahatul mukminin dari
dosa, maksiat, dan perkara syubhat. Ayat ini membutuhkan pemahaman yang
mendetail dan penelitian mendalam demi mengetahui makna dan kandungan yang ada
di dalamnya.
Allah Al-Haq Tabaraka Wa Ta'ala
menyatakan bahwa ummahatul mukminin berbeda dengan perempuan-perempuan lain
dengan syarat mereka taqwa. Mereka dilarang merendahkan suara. Suara yang
direndahkan akan mengundang ketamakan orang-orang yang hatinya sakit. Ayat ini
menegaskan satu pokok penting, yaitu bahwa orang-orang yang hatinya sakit dapat
merusak kehormatan orang lain, sampai ummahatul mukminin sekalipun. Padahal
ummahatul mukminin adalah ahlu bait Rasulullah r, panutan bagi seluruh perempuan,
dan sebagai pengusung risalah juga.
Allah U telah memerintahkan mereka untuk
menetap di rumah dan melarang tabaruj. Tabaruj
adalah perbuatan kaum jahiliyah terdahulu. Tabaruj dilarang untuk mencegah
adanya fitnah. Setelah pelarangan tabaruj, mereka yang sudah baligh
diperintahkan untuk shalat, zakat, serta taat kepada Allah U dan rasulNya r. Seluruh nasehat ini bertujuan
untuk mensucikan mereka.
Saya berharap setiap muslimah
kembali pada kitab Allah U, pada ayat-ayatnya, menelaahnya,
dan menjadikannya dasar untuk memperbaiki keadaan dirinya sendiri, keadan
keluarganya, dan masyarakat. Sebab hasil tidak akan baik jika permulaannya
buruk. Semoga Allah U mengampuni, memberi petunjuk, dan
menganugerahkan keyakinan pada kita semua. Wa akhiru da'wana anil hamdu
lillahi Rabbil 'alamin.
As-Sayyid Al-Jumaily