Jumat, 28 Agustus 2015

Fiqih

2 komentar
تعريف الفقه


Yang mahasiswa jurusan hukum Islam harus ngerti pengertian fiqih dong...!
:D 

Selasa, 11 Agustus 2015

SunShine

0 komentar
You makes me happy when skies are grey.....


Jumat, 07 Agustus 2015

Zhihar

0 komentar

A.                Pendahuluan

Pernikahan merupakan suatu akad yang menjadikan hukum yang asalnya haram menjadi halal, yaitu kehalalan untuk bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Setelah menikah suami menjadi halal untuk menggauli istrinya, namun dalam beberapa kondisi hukum haramnya dapat kembali. Salah satu kondisi tersebut adalah zhihar.
Zhihar merupakan suatu perbuatan yang berupa ucapan dari pihak suami kepada istrinya dengan menyerupakan badan atau anggota badan istrinya dengan badan ibunya. Untuk lebih mengetahui lebih detail tentang zhihar, keterangannya tertulis dalam makalah ini. Makalah ini juga ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih usrah.

B.                 Pengertian Zhihar

Zhihar adalah ucapan seorang mukallaf (dewasa dan berakal) kepada istrinya bahwa dia sama dengan ibu atau muharramatnya. Hukum zhihar adalah haram.
Allah U membahas masalah zhihar dan hukumnya dalam ayat berikut:

1.                  Haramnya zhihar (Q.S. Al-Mujadalah: 2)

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ.
"Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

2.                  Kafarat (tebusan) bagi pelaku zhihar (Q.S. Al-Mujadalah: 3)

وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَا.
"Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur."
Dalil hadits sebab disyariatkannya zhihar adalah peristiwa Khaulah binti Tsa'labah yang di-zhihar oleh suaminya yang bernama Aus bin Shamit t. Aus bin Shamit t adalah seorang laki-laki yang lanjut usia. Dalam keadaan itu, ia terkena sebuah gangguan mental, tetapi kemudian sembuh, namun kadang-kadang kambuh. Suatu saat ketika penyakitnya sedang kambuh, Aus t menginginkan istrinya, tetapi Khaulah menolak. Aus t pun berkata kepada Khaulah, "Bagiku, engkau seperti punggung ibuku."
Ini berarti Aus t menyampaikan zhihar. Menurut tradisi yang berlaku di masyarakat jahiliyah saat itu, seorang suami jika telah menyampaikan zhihar kepada istrinya, maka itu sama saja dengan cerai. Tetapi kemudian Aus t menyesal dengan perkataannya itu.
Zhihar telah terucap. Aus t menyangka bahwa istrinya sudah tidak halal lagi baginya. Ia berkata kepada Khaulah, "Tidaklah aku melihatmu melainkan engkau haram bagiku."
Khaulah pun mendatangi Rasulullah r dan mengadu, "Ya Rasulullah, dia (Aus) telah memakan masa mudaku. Aku pun sudah melahirkan banyak anak untuknya. Ketika umurku sudah tua dan aku sudah tidak bisa melahirkan anak lagi dia mengucapkan zhihar kepadaku. Ya Allah, sungguh, aku mengadu kepada-Mu."
Khaulah tidak henti-hentinya mengadu kepada Rasulullah r hingga Jibril turun dengan membawa ayat,
"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya...". (Q.S. Al-Mujadalah: 1-4)

C.                Sighat (Lafazh) Zhihar

Shighat zhihar ada 2 macam:

1.                  Zhihar sharih (ekplisit/jelas) yaitu kalimat yang sudah umum diketahui dan dipakai untuk arti zhihar seperti, "Kamu bagiku bagikan punggung ibuku" atau "Kepalamu bagiku seperti punggung ibuku" atau "... seperti tangan ibuku".

2.                  Zhihar kinayah (implisit/kiasan) yaitu kalimat yang tidak umum dipakai untuk zhihar. Seperti, "Engkau seperti ibuku" atau "Engkau seperti mata ibuku" dan kalimat lain yang bisa dipakai untuk zhihar dan memuji. Zhihar kinayah tidak terjadi kecuali dengan niat.

D.                Syarat-Syarat Al-Muzhâhir (Orang yang Melakukan Zhihar)

Syarat-syarat orang yang melakukan zhihar adalah:

1.                  Berakal.

2.                  Sudah baligh.

3.                  Muslim menurut pendapat Hanafi dan Maliki.[1]

E.                 Syarat-Syarat Perempuan yang Di-zhihar

Perempuan yang di-zhihar adalah seorang perempuan Muslimah atau pun Ahli Kitab, besar atau pun kecil. Syarat-syaratnya adalah:

1.                  Perempuan ini adalah istrinya.

2.                  Adanya kepemilikan pernikahan dari semua sisi.

3.                  Menurut madzhab Hanafi, zhihar disandarkan kepada badan istri, atau salah satu anggota tubuh istri yang mewakili semua tubuhnya, atau bagian yang luas dari istri.[2]

F.                 Dampak Zhihar

Berikut adalah dampak dari zhihar:
1.      Pengharaman persetubuhan sebelum dibayar kafarat menurut kesepakatan fuqaha.
2.      Istri berhak meminta suami yang melakukan zhihar untuk menyetubuhinya karena haknya terikat dengan persetubuhan.[3]

G.                Kafarat Zhihar

Kafarat bagi orang menzhihar istrinya tersebut dalam Al-Qur'an Surat Al-Mujadalah ayat 4. Di antaranya adalah:

1.                  Sebelum kedua suami istri tersebut berhubungan badan, seorang suami yang menzhihar istrinya wajib membayar kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, jika suami tidak mampu untuk memerdekakan budak. Melakukan hubungan suami istri sebelum mebayar kafarat hukumnya adalah haram. Suami tetap wajib membayar kafarat sekalipun dia telah melanggar hal tersebut.

2.                  Jika suami tidak mampu untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka dia wajib memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Tidak boleh kurang dari enam puluh. Setiap orang medapatkan bagian satu mud (0,6 kg)

3.                  Kafarat zhihar tersebut harus dilaksanakan secara berurutan. Artinya, kafarat pertama yang harus diusahakan suami adalah memerdekakan budak. Jika ia tidak mampu, baru berpuasa dua bulan berturut- turut. Apabila suami juga tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut, barulah boleh memberi makanan 60 orang miskin (sekali makan). Dan ini merupakan bentuk dari pengakuan manusia atas ketauhidan Allah U dan risalah Nabi Muhammad r.[4]

H.                Penutup

Zhihar secara terminologi adalah ungkapan suami kepada istrinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh istrinya dengan ibunya. Seperti dalam ungkapan,"Punggungmu sama seperti punggung ibuku." Secara istilah syar'i, makna zhihar tidak jauh berbeda dengan pengertian zhihar secara terminologi. praktek zhihar lahir sejak zaman pra-Islam atau masa Jahiliyah. Di masa itu zhihar sama dengan talak. Dalam arti bahwa seseorang yang menzhihar istrinya berarti sama dengan mentalaknya. Setelah Islam datang, penyamaan zhihar dengan talak ini dikoreksi.
Persoalan zhihar erat kaitannya dengan penyebab turunnya permulaan Surat Al-Mujadalah. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang shahabiyah yang bernama Khaulah binti Tsa'labah yang dizhihar suaminya, Aus bin Shamit t. Peristiwa ini diajukan kepada Nabi r agar diberi kepastian hukum. Tidak lama kemudian, turunlah permulaan Surat Al-Mujadalah. Selanjutnya, segala hal yang berkaitan dengan zhihar terkandung dalam ayat-ayat tersebut. Wallahu A'lam bish Shawab.


Daftar Pustaka:

Al-Baghdadi, Abdurrahman, Emansipasi, Adakah dalam Islam? (Jakarta: Gema Insani Press, 1988)
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islâmi Wa Adillatuh (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1428 H/2007 M)



[1] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islâmi Wa Adillatuh (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1428 H/2007 M), juz: 9, hal: 7131.
[2] Idem, hal: 7132-7133.
[3] Idem, hal: 7141-7142.
[4] Abdurrahman Al-Baghdadi, Emansipasi, Adakah dalam Islam? (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), hal: 
 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur