Senin, 07 Desember 2015

Hope,

2 komentar
Umare kawaru ima koko de
Aoideita sora koeteiku
Nigirishimeta te no hira no
Sono naka ni kibou ga atta nda






Dalam genggaman tanganku ada sebuah harapan
Aku sadar ternyata pemandangan luas yang ada di depan mataku sebenarnya sangat kecil

Jangan menertawakan ketidaktahuanku karena itu bukti bahwa aku bisa berkembang lebih jauh

Lebih baik untuk menyembunyikan hal biasa agar tidak kehilangan hal yang spesial

Akan aku lakukan yang terbaik hari ini dan di tempat ini

Akan aku lakukan tanpa rasa takut
Tak perlu dengan banyak teori, aku akan berpikir seperti biasanya

Kita akan sadar untuk belajar bahwa ada hal yang harus kita lakukan

Aku akan mengejar sesuatu nan jauh di sana
Membawa serta rasa pantang menyerah
Berjalan menuju puncak yang tak diketahui seorangpun

"Dalam genggaman tanganku ada sebuah harapan."



Umare kawaru nando demo
Aoideita sora koeteiku
Nigirishimeta te no hira no
Sono naka ni kibou ga atta nda

Senin, 23 November 2015

Canon

0 komentar
"Nggak keren ah, gitu aja kok.....!"
"Wah, nggak ngenakin ni anak."
"Nti nggak ada lagi yang kayak aku."
" Ya lah.... hmmmm......"
:D


:p



...............
..............................
............................................


Shy



"Bakal kangen nih aku ama anak ini."

"Rupanya itu lho."

"Senyum dia,,,,, senyum...."

"Nah kan, malu dia.... :D"

"Lha....! Ditutupi."

terbangpergi


*byepenjagafotocopyanbellenyungsepnyaasistenkamad


Jumat, 06 November 2015

LooK ArounD,

0 komentar


Untuk mengenal Allah, kita tidak hanya harus berkutat di masjid, bergulat dengan kitab-kitab Arab atau meloncat dari satu majlis ke majlis lain. Memang hal seperti ini penting, tapi masih ada cara lain yang lebih menyenangkan. Ingatkah bahwa Allah juga memiliki ayat-ayat kauniyah di samping ayat qur'aniyyah?

Ada alam untuk dipelajari, ada awan berarak di langit, ada langit yang terbentang, ada planet-planet yang beredar di orbitnya, ada matahari dan bulan yang silih berganti menyinari bumi dan masih banyak hal yang dapat kita pelajari dari alam.

Adalah Allah yang Maha Tahu dan Maha Kuasa yang telah menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi, bukan hanya sebagai lukisan, tetapi sebagai salah satu wasilah untuk mengenalkan manusia kepada pencipta-Nya.

هو الله الخالق البارئ المصور له الأسماء الحسنى يسبح له ما في السماوات و الأرض و هو العزيز الحكيم. الحشر: 24

"Dialah Allah yang Menciptakan, yang Mengadakan, yang Membentuk Rupa, Dia memiliki nama-nama yang indah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (Al-Hasyr: 24)

Sarana sudah tersedia, kita hanya harus membuka, mata, hati, dan pikiran untuk mengamati dan mempelajarinya. Jika kita sudah membuka mata, hati, dan pikiran kita untuk mentadaburi alam, kebenaran akan datang menyongsong mengarahkan kita ke jalan yang benar, mengarahkan kita ke jalan yang benar, mengarahkan kita kepada Rabb Pencipta Alam.

Sebenarnya, ayat-ayat kauniyah dan qur'aniyyah itu berhubungan satu sama lain, misalnya saja pensifatan Allah tentang penciptaan janin di perut ibunya dalam surat al-Mu'minun ayat 12-14.

"Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian kami menjadikan air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang-belulang lalu tulang-belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik." (Al-Mu'minun: 12-14)

Allah telah mengabarkan kepada kita 14 abad yang lalu, tetapi belum ada seabad ini kita tahu. Jika alam terus dipelajari kita akan mendapati semakin banyak kecocokan antara ayat qur'ani dengan ayat kauni. Betapa lalainya kita, Allah sudah memberitahu kita 14 abad lalu, tapi masih banyak yang manusia yang tidak tahu.

Untuk memdekati batas kesempurnaan, tidak akan cukup hanya dengan mengamati alam. Kita juga harus memperbagus akhlaq dan ibadah kita di samping memperindah keimanan dalam diri. Ini semua juga tidak kalah pentingnya.



Kawan, look around your self. Look inside your self! 
***Selesaiditulispadaduapuluhsembilanjanuariduaribuduabelasketikasekolahliburkarenaadapemilihanbupatikebupatenjeparaperiodeduaribuduabelasduaributujuhbelas***

Rabu, 04 November 2015

طلب السقي

0 komentar


اللهم اجعلنا سقيا رحمة و لا تجعلنا سقيا عذاب و لا محق ولا بلاء و لا هدم ولا غرق.

اللهم على الظراب و الآكام و منابت الشجر و بطون الأدوية.

اللهم حوالينا و لا علينا.

اللهم اسقنا غيثا مغيثا هنيئا مريئا مريعا سحّا عا مّا غدقا طبقا مجللا دائما إلى يوم الدين.

اللهم اسقنا الغيث و لا تجعلنا من القنطين.

اللهم إنّ بالعباد و البلاد من الجهد و الجوع و الضنك ما لا نشكو إلاّ إليك.

اللهم انبت لنا الزرع و ادر لنا الضرع و أنزل علينا من بركات السماء و أنبت لنا من بركات الأرض و اكشف عنّا من البلاء ما لا يكشفه غيرك.

اللهم إنا نستغفرك إنّك كنت غفّارا فأرسل السماء علينا مدرارا.


Rabu, 14 Oktober 2015

كَيْفَ تَفْهَمُ الْإِسْلَامَ فَهْماً صَحِيْحاً؟

0 komentar


كارلس: أُرِيْدُ أَنْ أَسْأَلُكَ عَنِ الْإِسْلَامِ. هَلْ يُضَايِقُكَ ذلِكَ؟
أحمد   : يُسْعِدُنِيْ ذلِكَ، وَأُرَحِّبُ بِأَسْئِلَتِكَ.
كارلس: هَلْ كَانَ نَبِيُّكُمْ مُحَمَّدٌ أُمِيًّا: لَا يَقْرَأُ وَ لَا يَكْتُبُ؟
أحمد   : نَعَمْ، هذَا صَحِيْحٌ. كَانَ نَبِيُّنَا أُمِيًّا.
كارلس: إِذَنْ كَيْفَ أَتَى بِهذِهِ الْحَقَائِقَ الْعِلْمِيَّةِ، اَلَّتِيْ لَمْ يَكُنِ النَّاسُ يَعْرِفُهَا فِيْ زَمَنِهِ، وَأَثْبَتَهَا الْعِلْمُ الْيَوْمَ؟
أحمد   : لَمْ يَأْتِ بِتِلْكَ الْحَقَائِقَ الْعِلْمِيَّةِ مِنْ عِنْدِهِ. بَلْ هِيَ مِنْ عِنْدِ اللهِ. وَ هذَا دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ رَسُوْلٌ.
كارلس: سُؤَالٌ أخَرٌ: هَلِ الْإِسْلَامُ دِيْنُ الْعَرَبِ وَحْدَهُمْ؟
أحمد   : اَلْإِسْلَامُ دِيْنُ النَّاسِ جَمِيْعًا، فِيْ كُلِّ زَمَانٍ وَ مَكَانٍ. اُنْظُرْ إِلَى الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ الْعَالَمِ، إِنَّهُمْ شُعُوْبٌ مُخْتَلِفَةٌ فِيْ لُغَاتِهِمْ وَ أَعْرَاقِهِمْ وَ أَلْوَانِهِمْ.
كارلس: أَنَا لَا أَفْهَمُ الْإِسْلَامَ فَهْمًا صَحِيْحًا.
أحمد   : لِأَنَّكَ تَعْتَمِدُ فِيْ مَعْلُوْمَاتِكَ وَارَائِكَ دَائِمًا عَلَى كُتَّابِ مُعَادِيْنَ لِلْإِسْلَامِ . اِقْرَأْ لِكُتَّابِ مُسْلِمِيْنَ أَوْ مُحَايِدِيْنَ يَقُوْلُوْنَ الْحَقِيْقَةَ.
كارلس: وَ مَنْ هؤُلَاءِ الْكُتَّابُ الْمُحَايِدُوْنَ؟
أحمد   : إِنَّهُمْ كَثِيْرُوْنَ، وَ مِنْهُمْ: اَلْعَالِمُ الْفَرَنْسِيْ مُوْرِس بُوْ كَاي، وَالْعَالِمُ الْأَمْرِكِيُّ مَايْكل هَارت، وَ الْمُؤَرِّخُ الْبَرِيْطَانِيْ تُوْمَاس أَرْنُولُد.
كارلس: سَأَقْرَأْ لِهؤُلَاءِ الْكُتَّابِ.
أحمد   : إِذَنْ، سَتَعْرِفُ عَنِ الْإِسْلَامِ الشَّيْءَ الَكَثِيْرَ.

Rabu, 30 September 2015

Satu Paket

0 komentar
Post ini berisi satu paket.....











Paciran ini,,,,,,

Senin, 21 September 2015

Diam,

2 komentar

"Airnya habis tu, siapa yang mau ngambil......?!?!?!?!?!?"
"Ambil air po,,,, haus ni........."
"Ayolah siapa ini yang mau keluar, ambil air sekalian."
"Tahu gak dari tadi itu...................... *bicara panjang lebar*, jadi sekarang airnya habis. Itu di depan ada galon punya siapa, boleh kita pake gak."
"Gak boleh, itu bukan punya kita. Ambil sendiri aja lah kita."
"Gek ndang siapa yang mau ambil minum?????"
".........................................................."
"............................................."
"................................"
".................."
"........"

dan seterusnya,
dan seterusnya,
dan seterusnya,

"Dehidrasi," satu orang nyeletuk.

Hemat Kata

~Hebat, anak ini mampu mengungkapkannya hanya dengan satu kata. Padahal dari tadi yang lain bicaranya panjang lebar,  Benar-benar falyaqul khoiran au liyashmut.~


Minggu, 20 September 2015

Wedding Day :D

0 komentar
Mama & Bapak

Sabtu, 19 September 2015

Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Sedarah

0 komentar
Faktor-faktor Penyebab Pernikahan Sedarah
Di antara faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan sedarah adalah:
1.      Kurang Pergaulan
Kekurangan pergaulan yang mana pada keluarga tertentu tidak dapat bergaul dengan dunia luar. Karena tidak mengenal orang lain selain anggota keluarganya, mereka menikah dengan anggota keluarga sendiri. Alasan inilah yang melatarbelakangi tradisi pernikahan sedarah dalam Suku Polahi di Gorontalo.[1]
2.      Salah Satu Anggota Keluarga Tidak Berfungsi
Tidak berfungsinya salah satu anggota keluarga merupakan salah satu penyebab terjadinya pernikahan sedarah. Di Zimbabwe, seorang ibu menikahi anaknya sendiri. Dia merasa bangga karena telah membesarkan anaknya hingga sukses dengan usahanya sendiri. Ia membesarkan anaknya sendiri karena suaminya telah meninggal.[2]
3.      Menjaga Garis Kebangsawanan dan Aset Keluarga
Hampir semua budaya menganggap pernikahan sedarah adalah sesuatu yang tabu, namun keluarga bangsawan dikecualikan di banyak masyarakat. Pernikahan sedarah merupakan salah satu cara untuk mereka untuk menjaga agar garis keturunan tetap murni dan menjaga aset keluarga. Menikah dengan sesama anggota keluarga memastikan bahwa seorang bangsawan hanya akan berbagi kekayaan, kehormatan, dan kekuasaan hanya dengan orang-orang yang memang kerabatnya.[3]

Dampak yang Muncul Akibat Pernikahan Sedarah
Di antara dampak yang muncul akibat pernikahan sedarah adalah:
1.      Dampak Medis
Semakin dekat hubungan keluarga, terdapat gen-gen penyusun individu yang semakin mirip. Apabila dalam satu keluarga terdapat gen resesif (gen yang lemah), kemudian ada anggota keluarga yang melakukan pernikahan sedarah, maka kemungkinan munculnya gen resesif pada keturunannya semakin besar.[4] Umar bin al-Khathab Raḍiyallahu ‘Anhu[5] pernah berkata kepada keluarga as-Sa’ib, "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab yang demikian akan menurunkan anak yang lemah jasmaninya dan bodoh."[6]
2.      Dampak Psikologi
Pernikahan sedarah dapat menimbulkan tekanan psikologis karena masalah kontruksi sosial keluarga akan terganggu. Misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan, tetapi jika keduanya menikah, maka status ayah menjadi ganda, yaitu sebagai ayah sekaligus kakek.[7]
3.      Dampak Sosial
Pernikahan sedarah yang terjadi dalam suatu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat dikucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat karena pernikahan sedarah dianggap tabu hampir di seluruh kebudayaan.[8]





[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Polahi, diakses pada 15 Februari 2015 M pukul 20.44 WIB.
[2] Anonim, Mengaku Saling Cinta Ibu dan Anak Ini Memutuskan Menikah, diupload pada Selasa, 10 September 2013 M pukul 09.20 WIB dalam http://www.vemale.com/relationship/keluarga/33841-mengaku-saling-cinta-ibu-dan-anak-ini-memutuskan-menikah.html, diakses pada 7 Desember 2014 M pukul 21.43 WIB.
[3] David Dobbs, Inses Kerajaan, diupload pada September 2010 M dalam http://nationalgeographic.co.id/feature/2010/09/inses-kerajaan, diakses pada 15 Februari 2015 M pukul 22.03 WIB.
[4] Sussy, Inbreeding (Kosanguinitas), http://blog.umy.ac.id/arsasih/inbreeding-kosanguinitas/, diakses pada 16 Februari 2015 M pukul 20.50 WIB.
[5]Beliau adalah Umar bin al-Khathab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka‘ab bin Luai al-Qurasyi al-Adawi. Kunyah beliau adalah Abu Hafsh. Ibu beliau adalah Hantamah binti Hasyim bin al-Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum. Jadi, ibu beliau adalah sepupu Abu Jahal. Beliau lahir 13 tahun setelah Tahun Gajah. Beliau merupakan khalifah ketiga dari al-Khulafâ’ ar-Râsyidûn. Lihat Izzuddin bin al-Atsir Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Jazari, juz. 4, p. 137-138.
[6] Adil Ahmad Abdul Maujud dkk, op.cit, juz. 19, p. 239.
[7] Maslahahelyumna, Incest (Perkawinan Sedarah), diupload pada 21 Desember 2011 M dalam https://biologiasyik.wordpress.com/2011/12/21/incest-perkawinan-sedarah/, diakses pada 5 Februari 2015 M pukul 09.21 WIB.
[8] Ibid.




*Barakallahu fiik ukhty.....

Kamis, 17 September 2015

Menyesal

2 komentar



_A. Hasjmy_


Pagiku hilang sudah melayang
Hari mudaku sudah pergi
Sekarang petang datang membayang
Batang usiaku sudah pergi
Aku lalai di pagi hari
Beta lengah di masa muda
Kini hidup meracun hati
Miskin ilmu, miskin harta
Ah, apa guna kusesalkan
Menyesal tua tiada berguna
Hanya menambah luka sukma

Jumat, 28 Agustus 2015

Fiqih

2 komentar
تعريف الفقه


Yang mahasiswa jurusan hukum Islam harus ngerti pengertian fiqih dong...!
:D 

Selasa, 11 Agustus 2015

SunShine

0 komentar
You makes me happy when skies are grey.....


Jumat, 07 Agustus 2015

Zhihar

0 komentar

A.                Pendahuluan

Pernikahan merupakan suatu akad yang menjadikan hukum yang asalnya haram menjadi halal, yaitu kehalalan untuk bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Setelah menikah suami menjadi halal untuk menggauli istrinya, namun dalam beberapa kondisi hukum haramnya dapat kembali. Salah satu kondisi tersebut adalah zhihar.
Zhihar merupakan suatu perbuatan yang berupa ucapan dari pihak suami kepada istrinya dengan menyerupakan badan atau anggota badan istrinya dengan badan ibunya. Untuk lebih mengetahui lebih detail tentang zhihar, keterangannya tertulis dalam makalah ini. Makalah ini juga ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih usrah.

B.                 Pengertian Zhihar

Zhihar adalah ucapan seorang mukallaf (dewasa dan berakal) kepada istrinya bahwa dia sama dengan ibu atau muharramatnya. Hukum zhihar adalah haram.
Allah U membahas masalah zhihar dan hukumnya dalam ayat berikut:

1.                  Haramnya zhihar (Q.S. Al-Mujadalah: 2)

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ.
"Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

2.                  Kafarat (tebusan) bagi pelaku zhihar (Q.S. Al-Mujadalah: 3)

وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَا.
"Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur."
Dalil hadits sebab disyariatkannya zhihar adalah peristiwa Khaulah binti Tsa'labah yang di-zhihar oleh suaminya yang bernama Aus bin Shamit t. Aus bin Shamit t adalah seorang laki-laki yang lanjut usia. Dalam keadaan itu, ia terkena sebuah gangguan mental, tetapi kemudian sembuh, namun kadang-kadang kambuh. Suatu saat ketika penyakitnya sedang kambuh, Aus t menginginkan istrinya, tetapi Khaulah menolak. Aus t pun berkata kepada Khaulah, "Bagiku, engkau seperti punggung ibuku."
Ini berarti Aus t menyampaikan zhihar. Menurut tradisi yang berlaku di masyarakat jahiliyah saat itu, seorang suami jika telah menyampaikan zhihar kepada istrinya, maka itu sama saja dengan cerai. Tetapi kemudian Aus t menyesal dengan perkataannya itu.
Zhihar telah terucap. Aus t menyangka bahwa istrinya sudah tidak halal lagi baginya. Ia berkata kepada Khaulah, "Tidaklah aku melihatmu melainkan engkau haram bagiku."
Khaulah pun mendatangi Rasulullah r dan mengadu, "Ya Rasulullah, dia (Aus) telah memakan masa mudaku. Aku pun sudah melahirkan banyak anak untuknya. Ketika umurku sudah tua dan aku sudah tidak bisa melahirkan anak lagi dia mengucapkan zhihar kepadaku. Ya Allah, sungguh, aku mengadu kepada-Mu."
Khaulah tidak henti-hentinya mengadu kepada Rasulullah r hingga Jibril turun dengan membawa ayat,
"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya...". (Q.S. Al-Mujadalah: 1-4)

C.                Sighat (Lafazh) Zhihar

Shighat zhihar ada 2 macam:

1.                  Zhihar sharih (ekplisit/jelas) yaitu kalimat yang sudah umum diketahui dan dipakai untuk arti zhihar seperti, "Kamu bagiku bagikan punggung ibuku" atau "Kepalamu bagiku seperti punggung ibuku" atau "... seperti tangan ibuku".

2.                  Zhihar kinayah (implisit/kiasan) yaitu kalimat yang tidak umum dipakai untuk zhihar. Seperti, "Engkau seperti ibuku" atau "Engkau seperti mata ibuku" dan kalimat lain yang bisa dipakai untuk zhihar dan memuji. Zhihar kinayah tidak terjadi kecuali dengan niat.

D.                Syarat-Syarat Al-Muzhâhir (Orang yang Melakukan Zhihar)

Syarat-syarat orang yang melakukan zhihar adalah:

1.                  Berakal.

2.                  Sudah baligh.

3.                  Muslim menurut pendapat Hanafi dan Maliki.[1]

E.                 Syarat-Syarat Perempuan yang Di-zhihar

Perempuan yang di-zhihar adalah seorang perempuan Muslimah atau pun Ahli Kitab, besar atau pun kecil. Syarat-syaratnya adalah:

1.                  Perempuan ini adalah istrinya.

2.                  Adanya kepemilikan pernikahan dari semua sisi.

3.                  Menurut madzhab Hanafi, zhihar disandarkan kepada badan istri, atau salah satu anggota tubuh istri yang mewakili semua tubuhnya, atau bagian yang luas dari istri.[2]

F.                 Dampak Zhihar

Berikut adalah dampak dari zhihar:
1.      Pengharaman persetubuhan sebelum dibayar kafarat menurut kesepakatan fuqaha.
2.      Istri berhak meminta suami yang melakukan zhihar untuk menyetubuhinya karena haknya terikat dengan persetubuhan.[3]

G.                Kafarat Zhihar

Kafarat bagi orang menzhihar istrinya tersebut dalam Al-Qur'an Surat Al-Mujadalah ayat 4. Di antaranya adalah:

1.                  Sebelum kedua suami istri tersebut berhubungan badan, seorang suami yang menzhihar istrinya wajib membayar kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, jika suami tidak mampu untuk memerdekakan budak. Melakukan hubungan suami istri sebelum mebayar kafarat hukumnya adalah haram. Suami tetap wajib membayar kafarat sekalipun dia telah melanggar hal tersebut.

2.                  Jika suami tidak mampu untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka dia wajib memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Tidak boleh kurang dari enam puluh. Setiap orang medapatkan bagian satu mud (0,6 kg)

3.                  Kafarat zhihar tersebut harus dilaksanakan secara berurutan. Artinya, kafarat pertama yang harus diusahakan suami adalah memerdekakan budak. Jika ia tidak mampu, baru berpuasa dua bulan berturut- turut. Apabila suami juga tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut, barulah boleh memberi makanan 60 orang miskin (sekali makan). Dan ini merupakan bentuk dari pengakuan manusia atas ketauhidan Allah U dan risalah Nabi Muhammad r.[4]

H.                Penutup

Zhihar secara terminologi adalah ungkapan suami kepada istrinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh istrinya dengan ibunya. Seperti dalam ungkapan,"Punggungmu sama seperti punggung ibuku." Secara istilah syar'i, makna zhihar tidak jauh berbeda dengan pengertian zhihar secara terminologi. praktek zhihar lahir sejak zaman pra-Islam atau masa Jahiliyah. Di masa itu zhihar sama dengan talak. Dalam arti bahwa seseorang yang menzhihar istrinya berarti sama dengan mentalaknya. Setelah Islam datang, penyamaan zhihar dengan talak ini dikoreksi.
Persoalan zhihar erat kaitannya dengan penyebab turunnya permulaan Surat Al-Mujadalah. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang shahabiyah yang bernama Khaulah binti Tsa'labah yang dizhihar suaminya, Aus bin Shamit t. Peristiwa ini diajukan kepada Nabi r agar diberi kepastian hukum. Tidak lama kemudian, turunlah permulaan Surat Al-Mujadalah. Selanjutnya, segala hal yang berkaitan dengan zhihar terkandung dalam ayat-ayat tersebut. Wallahu A'lam bish Shawab.


Daftar Pustaka:

Al-Baghdadi, Abdurrahman, Emansipasi, Adakah dalam Islam? (Jakarta: Gema Insani Press, 1988)
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islâmi Wa Adillatuh (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1428 H/2007 M)



[1] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islâmi Wa Adillatuh (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1428 H/2007 M), juz: 9, hal: 7131.
[2] Idem, hal: 7132-7133.
[3] Idem, hal: 7141-7142.
[4] Abdurrahman Al-Baghdadi, Emansipasi, Adakah dalam Islam? (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), hal: 
 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur