Sabtu, 19 September 2015

Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Sedarah

Faktor-faktor Penyebab Pernikahan Sedarah
Di antara faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan sedarah adalah:
1.      Kurang Pergaulan
Kekurangan pergaulan yang mana pada keluarga tertentu tidak dapat bergaul dengan dunia luar. Karena tidak mengenal orang lain selain anggota keluarganya, mereka menikah dengan anggota keluarga sendiri. Alasan inilah yang melatarbelakangi tradisi pernikahan sedarah dalam Suku Polahi di Gorontalo.[1]
2.      Salah Satu Anggota Keluarga Tidak Berfungsi
Tidak berfungsinya salah satu anggota keluarga merupakan salah satu penyebab terjadinya pernikahan sedarah. Di Zimbabwe, seorang ibu menikahi anaknya sendiri. Dia merasa bangga karena telah membesarkan anaknya hingga sukses dengan usahanya sendiri. Ia membesarkan anaknya sendiri karena suaminya telah meninggal.[2]
3.      Menjaga Garis Kebangsawanan dan Aset Keluarga
Hampir semua budaya menganggap pernikahan sedarah adalah sesuatu yang tabu, namun keluarga bangsawan dikecualikan di banyak masyarakat. Pernikahan sedarah merupakan salah satu cara untuk mereka untuk menjaga agar garis keturunan tetap murni dan menjaga aset keluarga. Menikah dengan sesama anggota keluarga memastikan bahwa seorang bangsawan hanya akan berbagi kekayaan, kehormatan, dan kekuasaan hanya dengan orang-orang yang memang kerabatnya.[3]

Dampak yang Muncul Akibat Pernikahan Sedarah
Di antara dampak yang muncul akibat pernikahan sedarah adalah:
1.      Dampak Medis
Semakin dekat hubungan keluarga, terdapat gen-gen penyusun individu yang semakin mirip. Apabila dalam satu keluarga terdapat gen resesif (gen yang lemah), kemudian ada anggota keluarga yang melakukan pernikahan sedarah, maka kemungkinan munculnya gen resesif pada keturunannya semakin besar.[4] Umar bin al-Khathab Raḍiyallahu ‘Anhu[5] pernah berkata kepada keluarga as-Sa’ib, "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab yang demikian akan menurunkan anak yang lemah jasmaninya dan bodoh."[6]
2.      Dampak Psikologi
Pernikahan sedarah dapat menimbulkan tekanan psikologis karena masalah kontruksi sosial keluarga akan terganggu. Misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan, tetapi jika keduanya menikah, maka status ayah menjadi ganda, yaitu sebagai ayah sekaligus kakek.[7]
3.      Dampak Sosial
Pernikahan sedarah yang terjadi dalam suatu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat dikucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat karena pernikahan sedarah dianggap tabu hampir di seluruh kebudayaan.[8]





[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Polahi, diakses pada 15 Februari 2015 M pukul 20.44 WIB.
[2] Anonim, Mengaku Saling Cinta Ibu dan Anak Ini Memutuskan Menikah, diupload pada Selasa, 10 September 2013 M pukul 09.20 WIB dalam http://www.vemale.com/relationship/keluarga/33841-mengaku-saling-cinta-ibu-dan-anak-ini-memutuskan-menikah.html, diakses pada 7 Desember 2014 M pukul 21.43 WIB.
[3] David Dobbs, Inses Kerajaan, diupload pada September 2010 M dalam http://nationalgeographic.co.id/feature/2010/09/inses-kerajaan, diakses pada 15 Februari 2015 M pukul 22.03 WIB.
[4] Sussy, Inbreeding (Kosanguinitas), http://blog.umy.ac.id/arsasih/inbreeding-kosanguinitas/, diakses pada 16 Februari 2015 M pukul 20.50 WIB.
[5]Beliau adalah Umar bin al-Khathab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka‘ab bin Luai al-Qurasyi al-Adawi. Kunyah beliau adalah Abu Hafsh. Ibu beliau adalah Hantamah binti Hasyim bin al-Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum. Jadi, ibu beliau adalah sepupu Abu Jahal. Beliau lahir 13 tahun setelah Tahun Gajah. Beliau merupakan khalifah ketiga dari al-Khulafâ’ ar-Râsyidûn. Lihat Izzuddin bin al-Atsir Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Jazari, juz. 4, p. 137-138.
[6] Adil Ahmad Abdul Maujud dkk, op.cit, juz. 19, p. 239.
[7] Maslahahelyumna, Incest (Perkawinan Sedarah), diupload pada 21 Desember 2011 M dalam https://biologiasyik.wordpress.com/2011/12/21/incest-perkawinan-sedarah/, diakses pada 5 Februari 2015 M pukul 09.21 WIB.
[8] Ibid.




*Barakallahu fiik ukhty.....

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur