Minggu, 16 Februari 2014

Muqaddimah

0 komentar
Muqaddimah
Sesungguhnya segala puji hanya miliki Allah Rabb semesta alam, Rabb yang satu yang tiada tanding. Shalawat serta salam terhantur pada kekasih dan pilihan Allah Muhammad r pada seluruh keluarga beliau, orang-orang yang mengikuti sunnah dan petunjuk beliau sampai hari kiamat kelak. Wa ba'd.
Dasar umum hukum ibadah dan mu'amalah dalam Islam adalah wajib, sunnah, haram, dan makruh. Mengenai adabnya, maka di antaranya yang mulia dan ada yang hina. Keseluruhan perintahnya ditujukan pada mukallaf baik yang laki-laki maupun perempuan. Walaupun ada sebagian hukum yang khusus diperuntukkan bagi laki-laki saja. Sebagaimana ada juga hukum yang hanya berlaku bagi perempuan saja.
Dasar personifikasi yang coba ditunjukkan oleh tulisan ini adalah kemahakuasaan, kasih, kelembutan, serta kemurahhatian Khaliq atas makhluqNya.Yaitu kodrat dasar laki-laki dan perempuan beserta tugas-tugas yang berhubungan dengan keduanya. Rahasia tersembunyi ini tidak ada yang mengetahuinya kecuali sang Khaliq. Allah U yang telah menciptakan segala sesuatu sesuai dengan kadar dan ukurannya. Kadar dan ukuran inilah yang menjadi penting dan hanya Allah U yang dapat menimbangnya. Maka Allah U juga lah yang akan menentukan wujud, hukum, dan tabiat laki-laki dan perempuan.
Laki-laki lebih kuat dan lebih mampu untuk menghadapi kejamnya dunia, kesukarannya, dan segala yang urusan yang mengharuskan adanya pergelutan menakutkan. Maksudnya, yang berhubungan dengan fisik dan jiwa, yang notabene laki-laki lebih sering tertuntut untuk menghadapinya. Laki-laki juga lebih bijaksana, lebih tajam pikirannya, lebih banyak pertimbangan, dan lebih jarang menolak dibanding perempuan. Sedangkan perempuan, ia lebih menonjol sisi kelemahlembutan dan kasih sayangnya. Inilah yang menjadikan perempuan lebih cocok di rumah, lebih cocok untuk menghadapi urusan rumah tangga, dan juga lebih tepat untuk mendidik anak.
Singkatnya, laki-laki memiliki keistimewaan yang berbeda dengan perempuan. Begitu juga perempuan, ada kelebihan-kelebihan perempuan yang tidak dimiliki oleh laki-laki.
Laki-laki lebih kuat dari sisi pemikiran, kekuatan dan kesigapannya. Berbeda dengan perempuan yag tabiatnya lebih lemah lembut. Tetapi ketika keduanya disandingkan, urusan-urusan yang ada dapat menjadi seimbang. Karena itulah Rasulullah r melarang laki-laki untuk menyerupai perempuan, perempuan juga dilarang untuk menyerupai laki-laki dalam sabda Beliau r,
لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ.
"Allah melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki dan meaknat laki-laki yang menyerupai perempuan." (H.R. Ahmad dan Ashab As-Sunan kecuali An-Nasa'I dari Ibnu 'Abbas)
Hukum-hukum beserta adab bagi perempuan yang disyari'atkan Allah U bertujuan untuk menutup pintu kerusakan dan kebebasan. Untuk menjaga perempuan dengan kemuliaan dan kebesarannya dari laki-laki perusak yang keji yang senantiasa ada di tiap ruang dan waktu.
Wasiat Qur'ainy yang agung merupakan sebagian dari adab khusus perempuan. Dalam Al-Qur'an Allah U sangat memerintahkan perempuan untuk menutup auratnya. Untuk memperbanyak rasa malu dan ketenangan. Untuk lebih menjaga harga diri dan kesucian. Allah U berfirman,

"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Sebab Allah U memerintahkan perempuan untuk menutup aurat adalah agar diketahui bahwa ia adalah seorang mukminah yang merdeka hingga ia tidak diganggu oleh orang kafir dan munafik. Alasannya adalah agar perempuan tidak diganggu oleh laki-laki. Tetapi sampai sekarang masih saja ada perempuan yang bertabaruj.[1] Padahal bertabaruj menurut laki-laki itu memperburuk citra dan kemuliaaan seorang perempuan. Yang membuat mereka jatuh dalam tabaruj adalah tajamnya lisan-lisan jahat dan pandirnya orang-orang yang tidak memiliki rasa malu.
Dalam surat An-Nur kita dapat melihat wasiat-wasiat qur'any yang lebih mengedepankan perempuan serta membahagiakannya. Memebuat mereka bahagia di dunia dan akhirat dengan tetap memperjuangkan harga diri, dan kesucian. Allah Al-Haq U memerintahkan perempuan dan laki-laki untuk menundukkan pandangan pada lawan jenisnya. Karena Allah U tahu bahwa pandangan adalah penyebab tergelincirnya manusia pada kubangan kebebasan. Kebebasan yang mengarah pada murka Allah U dan goncangan kebinasaan. Kesemuanya adalah kesia-siaan yang tidak lucu. Kesia-siaan yang menjurus pada keburukan. Allah U berfirman dengan lafadz yang ditujukan pada Nabi r,
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada perempuan yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (Q.S. An-Nur: 30-31)
Sungguh Allah U telah memerintahkan perempuan –sebagaimana juga laki-laki- untuk menundukkan pandangan, menjaga pandangan, dan memelihara kemaluan. Ditambah dengan larangan untuk menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki kecuali yang biasa nampak darinya. Pengecualian ini muncul sebab perempuan perlu bergerak dalam kehidupannya, bergerak dalam masyarakat yang ia termasuk di dalamnya, dan ia juga perlu untuk bermu'amalah dengan anggota masyarakat yang lain. Ulama' telah mentafsirkan –dan mereka juga telah sepakat- bahwa yang dimaksud dengan yang biasa terlihat adalah wajah, telapak tangan, dan pakaian luar yang nampak seperti penutup kepala dan jilbab.
Mengenai perintah Allah U untuk menundukkan pandangan, maka yang dimaksud adalah dengan menundukkan sebagian pandangan. Yaitu tidak mengumbar pandangan kemana-mana hingga naluri jinsiyah (seksual) tidak muncul, apalagi jika syahwatnya mulai bergejolak. Misalnya orang itu mulai menggoyang-goyangkan kepalanya. Karenanya, laki-laki tidak boleh melihat perempuan dan perempuan juga tidak boleh melihat laki-laki sama sekali.
Jika yang diperintahkan adalah menundukkan seluruh pandangan, maka ini akan menyulitkan, bahkan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Karenanya, Allah U memerintahkan untuk ghadu minhu (menundukkan sebagian pandangan) dan bukan ghadu lahu (menundukkan seluruh pandangan). Lafadz min di sini menunjukkan bagian sebab mustahil jika harus menundukkan seluruh pandangan.
Menundukkan pandangan disyari'atkan sebab berlama-lama larut dalam memandangi aurat akan menimbulkan syahwat yang akan menggerakkan gairah seksual. Dibolehkan memandang hanya untuk keadaan darurat. Itu pun sesuai kebutuhan. Dilarang berlama-lama memandang hingga bahaya besar itu tidak akan terjadi karena telah ditahan sebelumnya.
Kaidah agung yang dapat disimpulkan adalah "pandangan pertama bagimu dan pandangan ke dua kecelakaan bagimu".
Untuk penjagaan kemaluan, perintahnya muthlaq dan tidak ada pembagiannya. Kemaluan adalah aurat tersembunyi dan harus benar-benar dijaga. Kemaluan harus dihindarkan dari segala yang menyebabkannya ternoda atau berkurang kehormatannya. Perintah ini sangat ditekankan dalam Al-Qur'an karena ini adalah masalah yang amat penting. Dalam Islam, masalah ini berhubungan dengan kemuliaan dan harga diri dan penjagaan nasab. Hampir setiap kejahatan yang terjadi di seluruh penjuru dunia berhubungan dengan sex.
Wajib diketahui bahwa kebanyakan laki-laki menghabiskan usianya dalam kelalaian yang memenjarakan atau menenggelamkan diri dalam jalan mematikan. Mereka tidak memperhatikan istri hingga terjadi pengkhianatan yang menodai kehormatannya. Bagaimana pendapatmu mengenai ini?!!!
Dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah perempuan dilarang berkhalwat dengan laki-laki dan safar tanpa mahram. Syari'at ini bertujuan untuk mencegah kerusakan. Rasulullah r bersabda,
لَا تُسَافِرْ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ، وَ لَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ، إِلَّا وَ مَعَهَا مَحْرَمٌ. متفق عليه.
 "Perempuan tidak boleh safar kecuali bersama mahram dan laki-laki tidak boleh menemui perempuan kecuali ia bersama mahramnya." (Muttafaqun 'Alaih)
Rasulullah r telah menetapkan bahwa jarak diharuskannya perempuan safar dengan mahram adalah satu barid. Satu barid setara dengan empat farsakh atau dua belas mil.[2] Dari sini muncul pertanyaan, apakah hadits yang muthlaq ini dapat ditaqyid sebagaimana pendapat ulama' ushul fiqih? Atau hukumnya akan berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, waktu, dan terjaminnya keamanan? Telah disebutkan dalam Shahih Bukhari bahwa Nabi r telah mengabarkan bahwa sebab tersebarnya Islam dan keadilannya, seorang perempuan dapat safar sendiri dari Hirah sampai ia thawaf di Ka'bah tanpa takut pada siapa pun kecuali pada Allah U.
Allah U juga memerintahkan Rasulullah r untuk menasehati istri-istri beliau. Jika mereka menginginkan kehidupan dunia beserta dengan syahwat dan perhiasannya, maka Rasulullah r tidak diutus untuk hal tersebut. Allah U berfirman,
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah[3] dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhaan) Allah dan RasulNya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar." (Q.S. Al-Ahzab: 28-29)
Ada pilihan dua pilihan dalam dua ayat di atas. Memilih perhiasan kehidupan dunia atau memilih akhirat beserta segala yang Allah U sediakan di sana sebagai balasan bagi hamba-hambaNya yang muhsin. Tidak diragukan lagi bahwa seseorang yang berakal sehat dan bijaksana akan lebih memilih akhirat daripada dunia. Kehidupan akhirat yang akan datang itu lebih baik dari nikmat dunia pada saat ini.
* * *
Al-Qur'an berbicara pada istri-istri Nabi r (ummahatul mukminin) dengan firmanNya,
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui." (Q.S. Al-Ahzab: 32-34)
Ayat di atas merupakan salah satu wasiat qur'any yang paling mampu untuk menjauhkan diri ummahatul mukminin dari dosa, maksiat, dan perkara syubhat. Ayat ini membutuhkan pemahaman yang mendetail dan penelitian mendalam demi mengetahui makna dan kandungan yang ada di dalamnya.
Allah Al-Haq Tabaraka Wa Ta'ala menyatakan bahwa ummahatul mukminin berbeda dengan perempuan-perempuan lain dengan syarat mereka taqwa. Mereka dilarang merendahkan suara. Suara yang direndahkan akan mengundang ketamakan orang-orang yang hatinya sakit. Ayat ini menegaskan satu pokok penting, yaitu bahwa orang-orang yang hatinya sakit dapat merusak kehormatan orang lain, sampai ummahatul mukminin sekalipun. Padahal ummahatul mukminin adalah ahlu bait Rasulullah r, panutan bagi seluruh perempuan, dan sebagai pengusung risalah juga.
Allah U telah memerintahkan mereka untuk menetap di rumah dan melarang tabaruj. Tabaruj adalah perbuatan kaum jahiliyah terdahulu. Tabaruj dilarang untuk mencegah adanya fitnah. Setelah pelarangan tabaruj, mereka yang sudah baligh diperintahkan untuk shalat, zakat, serta taat kepada Allah U dan rasulNya r. Seluruh nasehat ini bertujuan untuk mensucikan mereka.
Saya berharap setiap muslimah kembali pada kitab Allah U, pada ayat-ayatnya, menelaahnya, dan menjadikannya dasar untuk memperbaiki keadaan dirinya sendiri, keadan keluarganya, dan masyarakat. Sebab hasil tidak akan baik jika permulaannya buruk. Semoga Allah U mengampuni, memberi petunjuk, dan menganugerahkan keyakinan pada kita semua. Wa akhiru da'wana anil hamdu lillahi Rabbil 'alamin.

As-Sayyid Al-Jumaily



[1] Menampakkkan perhiasannya sehingga dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki.
[2]1  mil= 1, 848 km, 1 farsakh= 5,544 km, dan 1 Barid= 22,176 km.
[3] Mut'ah yaitu suatau pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami.
 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur