A.
Pendahuluan
Pernikahan merupakan suatu akad yang menjadikan hukum
yang asalnya haram menjadi halal, yaitu kehalalan untuk bergaul antara seorang
laki-laki dengan seorang perempuan. Setelah menikah suami menjadi halal untuk
menggauli istrinya, namun dalam beberapa kondisi hukum haramnya dapat kembali.
Salah satu kondisi tersebut adalah zhihar.
Zhihar merupakan suatu perbuatan yang berupa ucapan
dari pihak suami kepada istrinya dengan menyerupakan badan atau anggota badan
istrinya dengan badan ibunya. Untuk lebih mengetahui lebih detail tentang
zhihar, keterangannya tertulis dalam makalah ini. Makalah ini juga ditulis
untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqih usrah.
B.
Pengertian Zhihar
Zhihar
adalah ucapan seorang mukallaf (dewasa dan berakal) kepada istrinya bahwa dia
sama dengan ibu atau muharramatnya. Hukum zhihar adalah haram.
Allah
U membahas masalah zhihar dan hukumnya dalam ayat
berikut:
1.
Haramnya zhihar (Q.S. Al-Mujadalah: 2)
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ
مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا
اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ
وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ.
"Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu,
(menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu
mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan
dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
2.
Kafarat
(tebusan) bagi pelaku zhihar (Q.S. Al-Mujadalah: 3)
وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ
ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَا.
"Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka
hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur."
Dalil
hadits sebab disyariatkannya zhihar adalah peristiwa Khaulah binti Tsa'labah yang
di-zhihar oleh suaminya yang bernama Aus bin Shamit t. Aus bin Shamit t adalah seorang laki-laki yang lanjut usia. Dalam
keadaan itu, ia terkena sebuah gangguan mental, tetapi kemudian sembuh, namun
kadang-kadang kambuh. Suatu saat ketika penyakitnya sedang kambuh, Aus t menginginkan istrinya, tetapi Khaulah menolak. Aus t pun berkata kepada Khaulah, "Bagiku, engkau
seperti punggung ibuku."
Ini berarti Aus t menyampaikan zhihar. Menurut tradisi yang berlaku di
masyarakat jahiliyah saat itu, seorang suami jika telah menyampaikan zhihar
kepada istrinya, maka itu sama saja dengan cerai. Tetapi kemudian Aus t menyesal dengan perkataannya itu.
Zhihar telah terucap. Aus t menyangka bahwa istrinya sudah tidak halal lagi
baginya. Ia berkata kepada Khaulah, "Tidaklah aku melihatmu melainkan
engkau haram bagiku."
Khaulah pun mendatangi Rasulullah r dan mengadu, "Ya Rasulullah, dia (Aus) telah
memakan masa mudaku. Aku pun sudah melahirkan banyak anak untuknya. Ketika
umurku sudah tua dan aku sudah tidak bisa melahirkan anak lagi dia mengucapkan
zhihar kepadaku. Ya Allah, sungguh, aku mengadu kepada-Mu."
Khaulah tidak henti-hentinya mengadu kepada Rasulullah
r hingga Jibril turun dengan membawa ayat,
"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan
wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya...". (Q.S. Al-Mujadalah: 1-4)
C.
Sighat (Lafazh) Zhihar
Shighat zhihar ada 2 macam:
1.
Zhihar sharih (ekplisit/jelas) yaitu kalimat
yang sudah umum diketahui dan dipakai untuk arti zhihar seperti, "Kamu
bagiku bagikan punggung ibuku" atau "Kepalamu bagiku seperti punggung
ibuku" atau "... seperti tangan ibuku".
2.
Zhihar kinayah (implisit/kiasan) yaitu kalimat
yang tidak umum dipakai untuk zhihar. Seperti, "Engkau seperti ibuku"
atau "Engkau seperti mata ibuku" dan kalimat lain yang bisa dipakai
untuk zhihar dan memuji. Zhihar kinayah tidak terjadi kecuali dengan
niat.
D.
Syarat-Syarat Al-Muzhâhir (Orang
yang Melakukan Zhihar)
Syarat-syarat orang yang melakukan
zhihar adalah:
1.
Berakal.
2.
Sudah
baligh.
3.
Muslim
menurut pendapat Hanafi dan Maliki.
E.
Syarat-Syarat Perempuan yang
Di-zhihar
Perempuan yang di-zhihar adalah seorang perempuan Muslimah atau pun
Ahli Kitab, besar atau pun kecil. Syarat-syaratnya adalah:
1.
Perempuan
ini adalah istrinya.
2.
Adanya
kepemilikan pernikahan dari semua sisi.
3.
Menurut
madzhab Hanafi, zhihar disandarkan kepada badan istri, atau salah satu anggota
tubuh istri yang mewakili semua tubuhnya, atau bagian yang luas dari istri.
F.
Dampak Zhihar
Berikut adalah dampak dari zhihar:
1. Pengharaman persetubuhan sebelum dibayar kafarat menurut
kesepakatan fuqaha.
2. Istri berhak meminta suami yang melakukan zhihar untuk
menyetubuhinya karena haknya terikat dengan persetubuhan.
G.
Kafarat
Zhihar
Kafarat bagi orang menzhihar
istrinya tersebut dalam Al-Qur'an Surat Al-Mujadalah ayat 4. Di antaranya
adalah:
1.
Sebelum
kedua suami istri tersebut berhubungan badan, seorang suami yang menzhihar
istrinya wajib membayar kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, jika
suami tidak mampu untuk memerdekakan budak. Melakukan hubungan suami istri
sebelum mebayar kafarat hukumnya adalah haram. Suami tetap wajib membayar
kafarat sekalipun dia telah melanggar hal tersebut.
2.
Jika suami
tidak mampu untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka dia wajib
memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Tidak boleh kurang dari enam
puluh. Setiap orang medapatkan bagian satu mud (0,6 kg)
3.
Kafarat
zhihar tersebut harus dilaksanakan secara berurutan. Artinya, kafarat pertama
yang harus diusahakan suami adalah memerdekakan budak. Jika ia tidak mampu,
baru berpuasa dua bulan berturut- turut. Apabila suami juga tidak sanggup
berpuasa dua bulan berturut-turut, barulah boleh memberi makanan
60 orang miskin (sekali makan). Dan ini merupakan bentuk dari pengakuan
manusia atas ketauhidan Allah U dan risalah Nabi Muhammad r.
H.
Penutup
Zhihar
secara terminologi adalah ungkapan suami kepada istrinya yang bermaksud
menyamakan anggota tubuh istrinya dengan ibunya. Seperti dalam
ungkapan,"Punggungmu sama seperti punggung ibuku." Secara istilah
syar'i, makna zhihar tidak jauh berbeda dengan pengertian zhihar secara
terminologi. praktek zhihar lahir
sejak zaman pra-Islam atau masa Jahiliyah. Di masa itu zhihar sama dengan
talak. Dalam arti bahwa seseorang yang menzhihar istrinya berarti sama dengan
mentalaknya. Setelah Islam datang, penyamaan zhihar dengan talak ini dikoreksi.
Persoalan zhihar erat kaitannya dengan penyebab turunnya permulaan
Surat Al-Mujadalah. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ayat ini turun
berkenaan dengan seorang shahabiyah yang bernama Khaulah binti Tsa'labah yang
dizhihar suaminya, Aus bin Shamit t. Peristiwa ini diajukan kepada Nabi r agar diberi kepastian hukum. Tidak lama kemudian, turunlah
permulaan Surat Al-Mujadalah. Selanjutnya, segala hal yang berkaitan dengan
zhihar terkandung dalam ayat-ayat tersebut. Wallahu A'lam bish Shawab.
Daftar Pustaka:
Al-Baghdadi, Abdurrahman, Emansipasi, Adakah dalam Islam? (Jakarta:
Gema Insani Press, 1988)
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islâmi Wa Adillatuh (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1428 H/2007
M)