Minggu, 12 Mei 2013


Hukum Seputar Kotoran Cicak
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Pertama, ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis. Demikian pula kotorannnya.
Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (al-Mughni, 3:252)
Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Kedua, Ulama juga berbeda pendapat apakah cicak termasuk binatang yang darahnya mengalir atau tidak.
Mayoritas ulama mengatakan, cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir. An-Nawawi mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)
Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli:
Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Sementara ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah mengalir, sebagaimana ular.
An-Nawawi menukil keterangan al-Mawardi:
وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً
Dinukil oleh al-Mawardi, mengenai cicak ada dua pendapat ulama syafiiyah, (ada yang mengatakan) sebagaimana ular. Sementara Syaikh Nasr al-Maqdisi menegaskan bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah merah mengalir. (al-Majmu’, 1:129)
Dari Madzhab Hanbali, al-Mardawi mengatakan:
والصحيح من المذهب: أن الوزغ لها نفس سائلة. نص عليه كالحية
“Pendapat yang benar dalam Madzhab Hanbali bahwa cicak memliki darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular.” (al-Inshaf, 2:28)
Ketiga, sebagian ulama memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia tidak halal dimakan maka kotorannya najis.
Jika Anda menguatkan pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis. Sebaliknya, jika Anda berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis. Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).
Allahu a’lam
Referensi: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 101783
Jika Kotoran Cicak Jatuh ke Bak Mandi
Oleh: Badrul Tamam [PurWD/voa-islam.com]
Jikapun kotoran cicak adalah najis, namun jumlahnya itu sangat sedikit dan sulit dihindari sehingga dimaafkan. Sebagaimana darah nyamuk yang dipukul saat menempel dibaju, maka itu dimaafkan karena sedikitnya. Maka saat kotoran cicak itu jatuh di bak mandi, air di dalamnya tetap suci. Terlebih jika air yang di dalamnya jumlahnya banyak yang mana kotoran tersebut tidak sampai merubah bau, rasa, dan warnanya. Karenanya ia tetap pada kesuciannya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
"Sesungguhnya benda najis tidak merubah air menjadi najis kecuali ia sampai merubah bau, rasa, dan warnanya." (HR. Ibnu Majah dari Abu Umamah al-Bahili)
Kotoran cicak yang jatuh di bak air Antum tidak sampai menajiskan airnya. Sehingga airnya tetap suci dan menyucikan. Anda boleh berwudhu dan mandi dari sana. Jika ingin membersihkan cukuplah Antum ambil kotorannya dan buang. Jangan buang semua air di dalamnya, karena itu perbuaran tabzir, menyia-nyiakan sesuatu. Dan menyia-nyiakan sesuatu termasuk perbuatan setan.
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra': 26-27) Wallahu Ta'ala A'lam. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur