Zakat hewan ternak hukumnya wajib berdasarkan hadits Abu Bakar
Ash-Shiddiq t dan hadits Mu'adz bin Jabal t. Ulama' juga sudah sepakat atas wajibnya zakat hewan ternak. Zakat
ini tidak berlaku untuk kuda, budak, bighal, keledai, dan kijang.
Hanyasaja Abu Hanifah Rahimahullah mewajibkan zakat kuda.
Syarat wajibnya zakat hewan ternak ada lima:
1.
Harus
hewan ternak dan bukan hewan liar. Hewan yang merupakan peranakan dari hewan
liar dengan hewan ternak, jika induknya merupakan hewan ternak, maka wajib
dikeluarkan zakatnya menurut madzhab Hanafiyah sebab hukum anak hewan itu
mengikuti induk betinanya. Menurut madzhab Hanabilah, peranakan hewan liar
dengan hewan ternak wajib dizakati secara muthlaq sebagaimana perenakan antara
hewan ternak yang digembalakan dan yang tidak digembalakan. Menurut dua madzhab
lainnya, Malikiyah dan Syafi'iyah, peranakan hewan liar dengan hewan ternak
tidak wajib dizakati sebab memang pada dasarnya tidak ada dalil yang
mewajibkannya, tidak secara nash dan tidak secara ijma'.
2.
Hewan
ternaknya sudah mencapai nishab syar'I yang telah ditetapkan oleh Rasulullah r.
3.
dan
4. Sudah mencapai satu haul secara sempurna dari sejak dimilikinya hewan
ternak. Jika belum mencapai satu haul, maka belum wajib zakat
berdasarkan hadits,
لَا زَكَاةَ فِيْ
مَالٍ حَتَّى يَحُوْلُ عَلَيْهِ الْحَوْلُ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
"Tidak ada
zakat harta sampai terlewati satu haul." (H.R. Abu Daud)
5.
Hewan ternaknya digembalakan disebagian besar masa penantian satu haul-nya.
Hewan tersebut tidak dikandangkan saja dan tidak dipekerjakan. Hanyasaja
madzhab Malikiyah mewajibkan zakat atas hewan ternak yang tidak digembalakan
berdasarkan keumuman hadits Abu Bakar t,
فِيْ كُلِّ
خَمْسٍ شَاةٌ.
"Untuk
setiap lima ekor (unta) zakatnya adalah seekor kambing."
Sedangkan
dalil yang digunakan oleh madzhab selain Malikiyah adalah hadits,
فِيْ كُلِّ
سَائِمَةِ إِبِلٍ فِيْ أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ. رواه أبو داود.
"Pada
setiap 40 unta yang digembalakan zakatnya adalah seekor bintu labun." (H.R. Abu
Daud)
Dan
hadits,
وَ فِيْ صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِيْ سَائِمَتِهَا
إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَ مِئَةِ شَاةٌ. رواه البخاري.
"Untuk
setiap kambing yang digembalakan jika jumlahnya antara 40 sampai 120 adalah
seekor kambing." (H.R.
Al-Bukhari)
Nishab Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak ada tiga macam: unta, sapi termasuk juga kerbau, dan
domba termasuk juga kambing kacang.
Zakat Unta
Hukum wajibnya zakat unta beserta kadar nishab-nya
dinyatakan dalam hadits Abu Bakar t dan ijma'.
Berikut daftar nishab zakat unta:
1.
Setiap
5 unta zakatnya 1 kambing. Setiap 10 unta zakatnya 2 kambing. Setiap 15 unta
zakatnya 3 kambing. Setiap 20 unta zakatnya 4 kambing. Ketentuan ini sabda
Rasulullah r,
لَيْسَ
فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذُوْدٍ صَدَقَةٌ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
"Tidak ada
zakat untuk unta di bawah lima ekor." (Muttafaqun
'Alaih)
Ukuran zakat ini sudah disepakati oleh ulama'.
2.
Dari
25-35 ekor unta zakatnya seekor bintu mahadh (unta betina yang sudah
berusia setahun dan masuk pada tahun kedua) atau ibnu labun menurut
Malikiyah dan Syafi'iyah.
3.
Dari
36-45 ekor unta zakatnya seekor bintu labun (unta betina yang sudah
genap dua tahun dan masuk tahun ketiga).
4.
Dari
46-60 ekor unta zakatnya seekor hiqqah (unta betina yang sudah genap
tiga tahun dan masuk tahun keempat).
5.
Dari
61-75 ekor unta zakatnya seekor jada'ah (unta betina yang sudah genap
empat tahun dan masuk tahun kelima).
6.
Dari
76-90 ekor unta zakatnya dua ekor bintu labun.
7.
Dari
91-102 ekor unta zakatnya dua ekor hiqqah.
8.
Dari
121-129 ekor unta zakatnya tiga ekor bintu labun menurut jumhur. Menurut
Hanafiyah zakatnya dua hiqqah dan seekor kambing sebab jika untanya
sudah lebih dari 120 ekor perhitungan zakatnya kembali ke awal. Menurut
Malikiyah penggembala boleh memilih antara mengeluarkan zakat dengan dua hiqqah
atau tiga bintu labun.
9.
Dari
130-… maka zakat setiap 40 ekornya menurut jumhur adalah seekor bintu labun dan
setiap 50 ekor zakatnya seekor hiqqah berdasarkan sabda Nabi r,
فَإِذَا
زَادَتْ عَلَى عِشْرِيْنَ وَ مِئَةٍ، فَفِيْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ.
رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَ اَلتِّرْمِذِيُّ.
"Jika
untanya sudah lebih dari 120 ekor, maka untuk setiap 40 ekor zakatnya adalah
seekor bintu labun." (H.R. Abu
Daud dan At-Tirmidzi)
Dalam riwayat Ad-Daruquthni disebutkan,
إِلَى
عِشْرِيْنَ وَ مِئَةٍ، فَفِيْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ، وَ فِيْ كُلِّ
خَمْسِيْنَ حِقَّةٌ.
"Sampai 120 ekor, maka untuk setiap 40 ekor zakatnya seekor
bintu labun dan untuk setiap 50 ekor zakatnya adalah seekor hiqqah."
Menurut
Hanafiyah, jika untanya sudah mencapai 120 ekor, maka penghitungannya kembali
ke awal. Jika sudah lebih lima, maka untuk setiap lima ekor zakatnya seekor
kambing ditambah dengan dua hiqqah. Keadaan seperti ini berlangsung di
tiga tempat:
Pertama,
hitungan dimulai dari 121. Dari 121-129 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah
dan seekor kambing. Dari 130-134 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah dan
dua ekor kambing. Dari 135-139 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah dan
tiga ekor kambing. Dari 140-144 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah dan
empat ekor kambing. Dari 145-149 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah dan
seekor bintu makhad.
Kedua, hitungan
dimulai dari 150. Dari 150-154 ekor unta zakatnya adalah tiga hiqqah. Dari
155-159 ekor unta zakatnya adalah tiga hiqqah dan seekor kambing. Begitu
seterusnya, bersama dengan tiga hiqqah dikeluarkan zakat seekor kambing untuk
setiap lima ekor unta, dua kambing untuk setiap 10 ekor unta, tiga kambing
untuk setiap 15 ekor unta, empat kambing untuk setiap 20 ekor unta, seekor bintu makhad untuk setiap 25 ekor unta, seekor bintu labun untuk setiap
36 ekor unta. Jika sudah mencapai 196 ekor unta, maka zakatnya adalah dua hiqqah untuk tiap 200 ekornya.
Ketiga, setelah 200, perhitungannnya akan selalu kembali sebagaimana
perhitungan setelah 150 ekor unta sampai ia wajib mengeluarkan satu hiqqah untuk tiap 50 ekor untannya.
Dalil dari kembalinya perhitungan ini adalah apa yang ada dalam kitab
Abu Bakar bin Hazm yang di dalamnya dijelaskan tata cara mengeluarkan zakat
unta sampai 120 ekor.
فَإِذَا كَانَتْ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِيْنَ وَ مِئَةٍ
فَإِنَّهَا تُعَادُ إِلَى أَوَّلِ فَرِيْضَةِ الْإِبِلِ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
"Jika sudah lebih dari 120 ekor, maka perhitungannya
kembali ke awal." (H.R. Abu Daud)
Menurut Hanafiyah tidak boleh
mengeluarkan zakat dengan unta jantan kecuali jika harganya sama seperti unta
betina. Berbeda dengan sapi dan unta, pemiliknya boleh memilih untuk
menzakatkan yang jantan atau betina.
Fuqaha' telah sepakat bahwa bilangan
antara dua bilangan yang wajib zakat disebut al-awqash dan tidak ada kewajiban untuk menzakatinya berdasarkan hadits Abu
'Ubaid dari Yahya bin Al-Hakam, ia meriwayatkan bahwasanya Nabi r bersabda,
إِنَّ الْأَوْقَاصَ لَا صَدَقَةَ فِيْهَا.
"Sesungguhnya tidak ada zakat untuk al-awqash."
Sebab
harta yang tidak mencapai nishab dimaafkan dan tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Zakat Sapi (Termasuk Juga Kerbau)
Kewajiban
zakat sapi ditetapkan oleh hadits Mu'adz t terdahulu dan juga oleh ijma'.
Berikut
ini hitungan nishab zakat sapi:
Untuk
setiap 30-39 ekor sapi zakatnya seekor tabi' betina atau jantan. Menurut jumhur, tabi' adalah sapi yang sudah genap satu tahun dan masuk tahun kedua. Menurut
Malikiyah tabi'
adalah sapi yang sudah genap dua tahun
dan masuk tahun ketiga ketika sudah mencapai haul-nya.
Untuk setiap 40-59 ekor sapi zakatnya
adalah seekor musinnah. Menurut jumhur musinnah adalah sapi betina yang sudah genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Menurut Malikiyah musinnah adalah sapi betina yang sudah genap tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Boleh juga mengeluarkan zakat dengan musinn sebagaimana pendapat Hanafiyah.
Kemudian untuk setiap 30 ekor sapi,
dimulai dari setelah 60, zakatnya adalah seekor tabi' dan untuk tiap 40 ekor zakatnya adalah seekor musinnah. Jadi untuk 60-69 ekor sapi zakatnya
adalah dua ekor tabi' jantan atau betina. Untuk 70-79 ekor sapi zakatnya seekor musinnah dan tabi', seekor musinnah untuk zakat 40 ekor sapi dan seekor tabi' untuk zakat 30 ekor sapi. Untuk 80-89 ekor sapi zakatnya adalah dua
ekor musinnah.
Untuk 90-99 ekor sapi zakatnya tiga ekor
tabi'.
Untuk 100 ekor sapi zakatnya adalah dua
ekor tabi'
dan seekor musinnah, dua ekor tabi' untuk zakat 60 ekor sapi dan seekor musinnah untuk zakat 40 ekor sapi. Jadi, setiap 10 ekor sapi zakatnya terus
berganti antara tabi' dan musinnah sesuai dengan hadits Mu'adz t.
Menurut Malikiyah, untuk zakat 120 ekor
sapi, orang yang mengambil zakat boleh memilih antara mengambil tiga ekor musinnah atau empat ekor tabi' jika keduanya ada atau tidak ada. Jika
yang ada hanya salah satunya saja, maka yang ada itu yang dikeluarkan untuk
zakat.
Al-'Afw atau Al-Waqsh: bilangan
di antara dua bilangan yang wajib zakat sebagaimana yang telah disebutkan dalam
zakat unta. Hanyasaja menurut Abu Hanifah masih ada zakat untuk al-awqash setelah 40-60. Untuk seekor sapi
zakatnya adalah 2,5 % musinnah, dua ekor sapi zakatnya 5 % musinnah, tiga ekor sapi zakatnya 7,5 % musinnah dan empat ekor sapi zakatnya 10 % musinnah.
Ash-Shahibani (Muhammad bin Hasan
Asy-Syaibani dan Abu Yusuf) berkata dan berfatwa bahwa tidak ada zakat untuk
sapi yang lebih dari 40 ekor sampai sapi itu berjumlah 60 ekor. untuk 60 ekor
sapi zakatnya adalah dua ekor tabi' jantan atau betina.
Telah disepakati bahwa hitungan nishab kerbau sama dengan sapi sebab keduanya
berasal dari jenis yang sama.
Tidak dibolehkan mengeluarkan zakat
dengan hewan ternak jantan sebab hewan ternak betina lebih utama karena dapat
menghasilkan keturunan, tetapi kaidah ini tidak berlaku untuk sapi berdasarkan
nash hadits Mu'adz t yang telah disebutkan sebelumnya.
Zakat Domba (Termasuk Juga Kambing
Kacang)
Zakat kambing wajib tanpa membedakan
kambing jantan dan betina dengan tahun sebagaimana telah tertera dalam hadits
Abu Bakar t. Ijma' juga sudah menyatakan akan wajibnya zakat kambing. Nishab minimal untuk domba dan kambing kacang
adalah 40 ekor. Jadi, tidak ada zakat untuk kambing di bawah 40 ekor. Tidak
diperkenankan juga untuk menggabungkan kambing yang dimiliki dengan kambing
milik orang lain ketika mengeluarkan zakat. Tidak boleh juga memisahkan kambing
yang telah tercampur dengan milik orang lain ketika akan mengeluarkan zakat.
Untuk kambing yang dimiliki dua orang, maka masing-masing memiliki kewajiban
zakat dengan ukuran yang sama.
Tidak ada zakat untuk kambing yang sudah
tua dan kambing yang cacat. Begitu juga tidak ada zakat untuk kambing hutan
kecuali jika pemiliknya menghendaki adanya zakat.
Untuk 40-120 ekor kambing zakatnya
adalah seekor kambing dan ini dikeluarkan setalah lewat satu haul.
Untuk 121-200 ekor kambing zakatnya
adalah dua ekor kambing.
Untuk 201-399 ekor kambing zakatnya
adalah tiga ekor kambing.
Untuk 400 ekor kambing zakatnya adalah
empat ekor kambing.
Kemudian untuk tiap 100 ekor kambing
zakatnya adalah seekor kambing.
Penjelasan ini telah disebutkan dalam
hadits Abu Bakar t terdahulu,
... وَ فِيْ صَدَقَةِ الْغَنَمِ
فِيْ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَ مِئَةِ شَاةٍ:
شَاةٌ...
"…Zakat untuk 40-120 ekor kambing yang digembalakan adalah
seekor kambing…"
Kambing yang dikeluarkan untuk zakat
adalah ats-tsani,
yaitu yang sudah genap satu tahun
menurut jumhur. Syafi'iyah mensyaratkan kambing yang sudah berusia dua tahun
untuk kambing kacang. Menurut Hanabilah cukup jadz' saja untuk domba, yaitu yang sudah mencapai enam bulan sebagaimana
riwayat Malik dari Suwaid bin Ghaflah t ia berkata, "Kami mendatangi Rasulullah r dan ia berkata, 'Kami diperintahkan
untuk mengeluarkan zakat dengan jadza'ah untuk domba dan dengan tsaniyah untuk kambing kacang'."
Untuk bilangan di antara dua bilangan
wajib zakat maka dimaafkan dan tidak ada zakatnya menurut kesepakatan ulama'.
Zakat untuk Hewan Ternak yang Dimiliki
oleh Lebih dari Seorang
Menurut Hanafiyah, kepemilikan bersama
atas hewan ternak (syirkah) tidak berpengaruh pada pengeluaran zakat sebab jika dipisahkan, maka
jumlah hewan ternak masing-masing malah tidak mencapai nishab.
Menurut jumhur kepemilikan bersama
memiliki pengaruh dalam pengeluaran zakat. Seluruh pemilik mengeluarkan sebagaimana
jika hewan ternak tersebut dimiliki oleh satu orang. Hanyasaja menurut
Malikiyah, zakat hanya dikeluarkan jika hewan ternak masing-masing pemilik
sudah mencapai nishab. jika belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat atas mereka.
Ini semua dengan syarat hewan ternak
yang dimiliki oleh dua orang ini dapat digabungkan karena sejenis. Misalnya
antara domba dengan kambing kacang. Pemilik dari hewan ternak akan dikenai
wajib zakat jika mereka muslim merdeka, kepemilikannya telah mencapai nishab, sudah sempurna satu haul, tidak berniat untuk lari dari zakat
dengan cara syirkah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Malikiyah, dan hewan ternaknya
benar-benar tercampur baik dalam penggembalaannya, jenisnya, makanannya,
minumannya, dan kandangnya. Masing-masing dari pemilik hewan ternak ini harus
sudah mencapai nishab dan sudah sempurna satu haul.
Kepemilikan bersama ini yang berpengaruh
pada zakat hanya berlaku untuk hewan ternak yang digembalakan saja menurut
Malikiyah dan Hanabilah. Tidak untuk yang selainnya sebab ada hadits yang
berbunyi,
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقَةِ خَشْيَةَ
الصَّدَقَةِ.
"Hewan ternak yang tidak dimiliki bersama tidak boleh
digabungkan untuk menghindari pengeluaran zakat."
Hadits di atas berlaku untuk hewan ternak
yang digembalakan dan tidak ada kepemilikan bersama kecuali untuk itu karena
madharat dan manfaatnya dapat ditanggung bersama. Untuk hewan ternak yang tidak
digembalakan tidak bisa digabungkan kepemilikannya sebab hanya kerugian yang
akan didapatkan oleh pemilik harta. Pemilik hewan ternak yang tidak
digembalakan tetap wajib zakat jika hartanya sudah melebihi nishab dan ini tidak akan berubah walaupun
hartanya digabungkan.
Menurut Syafi'iyah, kepemilikan bersama
berpengaruh juga bagi pengeluaran zakat untuk hewan ternak yang tidak
digembalakan berdasarkan keumuman hadits sebelumnya,
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقَةُ، وَ لَا يُفَرِّقُ
بَيْنَ مُجْتَمَعِ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ.
"Yang berpisah tidak boleh digabungkan dan yang sudah
bergabung tidak boleh dipisahkan untuk menghindari pengeluaran zakat."
Dan karena harta yang dimiliki oleh dua
orang sama hukumnya seperti harta yang dimiliki oleh seorang saja.