Rabu, 11 Maret 2015

Menyentuh Perempuan Setelah Berwudhu


Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhuma berkata, "Ciuman laki-laki terhadap istrinya dan rabaannya termasuk al-mulâmasah (sentuhan)."
Jadi, menurut pendapat di atas, setiap laki-laki yang menyentuh perempuan, baik istri, budak, atau perempuan ajnabi (asing), hingga kulit si laki-laki menyentuh kulit perempuan tanpa adanya penghalang, wudhunya menjadi batal. Baik sentuhannya itu dengan syahwat atau tidak, sengaja maupun tidak sengaja. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i. Sebaliknya, jika perempuan menyentuh laki-laki setelah berwudhu, maka wudhunya menjadi batal.
Sedangkan pendapat yang populer dalam madzhab Imam Ahmad dan Imam Malik tentang permasalahan ini adalah jika laki-laki menyentuh perempuan dengan syahwat maka membatalkan wudhu. Namun tidak membatalkan wudhu bila tanpa syahwat. Ini adalah pendapat 'Alqamah, Abu Ubaidah, An-Nakha'I, Hakam, Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ishaq, dan Asy-Sya'bi.
Sentuhan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu sebab Nabi r pernah menyentuh istri beliau dalam shalat dan istri beliau pun menyentuh beliau. Seandainya sentuhan itu membatalkan wudhu pastilah beliau tidak akan melanjutkan shalat. Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata, "Rasulullah r pernah shalat, sementara aku berbaring di hadapan beliau seperti berbaringnya mayit. Apabila beliau ingin sujud, beliau sentuh aku dengan tangan, maka aku menekuk kakiku." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Madzhab Abu Hanifah berbeda lagi. Dalam madzhab Hanafiyah menyentuh perempuan  tidak membatalkan wudhu sama sekali.
Perselisihan dalam permasalahan ini bersumber dari perbedaan penafsiran lafadz "Aw lâmastumun-nisâ'" pada Surat An-Nisa' ayat 6 dan 43. Ada yang mengartikan mulâmasah sebagai jima'  dan ada juga yang memaknainya dengan sentuhan tangan. Madzhab lain mengatakan bahwa lafadz tersebut umum tetapi maksudnya adalah khusus sehingga mereka mensyaratkan syahwat untuk sentuhan yang membatalkan wudhu. Yang lain mengatakan lafadz ini umum dan selamanya bermakna umum, jadi mereka berpemdapat bahwa menyentuh perempuan, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, tidak membatalkan wudhu.
Menurut Ibnu Rusyd Rahimahullah makna yang paling dekat dengan mulâmasah adalah jima' sebab lafadz al-lams dan al-mubâsyarah sering digunakan dalam al-Qur'an sebagai kinayah untuk jima'. Jadi, sekedar menyentuh perempuan setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu. Wallahu A'lam.
Referensi
Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd.
Al-Mughni, Ibnu Qudamah.

Al-Umm, Imam Syafi'i.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur