Senin, 23 Maret 2015

Pengaruh Tahkîm Terhadap Perkembangan Fiqih



I.                   Pendahuluan

Sejarah hukum Islam dibagi menjadi beberapa periode. Pada periode kedua, terjadi suatu peristiwa yang membawa pengaruh besar terhadap perkembangan fiqih, yaitu tahkîm. Setelah adanya tahkîm, kaum muslimin terpecah dalam 3 golongan; Syi'ah, Khawarij, dan Jama'ah (Jumhur Muslimin). Perpecahan ini, selain berpengaruh pada politik negara juga memiliki pengaruh pada perkembangan fiqih.
Apa sebenarnya yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tahkîm? Bagaimana bisa tahkîm memiliki pengaruh besar dalam perkembangan fiqih? Apakah ada kolerasi antara tahkîm dengan perkembangan fiqih Islam?

II.                Pengaruh Tahkîm Terhadap Perkembangan Fiqih

A.                Latar Belakang Terjadinya Tahkîm

Peristiwa tahkîm tidak berdiri dengan sendirinya, dendam lama pengikut Abdullah bin Saba' terhadap Mu'awiyah t adalah factor yang cukup menentukan. Gerakan makar yang dilakukan Abdullah bin Saba' beserta pendukungnya sudah terjadi sejak zaman Khalifah Utsman t. Gerakan khas yang mereka lakukan adalah menjelek-jelekkan citra pejabat negara dan menyebarkannya di tengah-tengah rakyat hingga rakyat tidak menyukai pemimpin mereka.
'Amr bin 'Ash t sebagai gubernur Mesir menjadi sasaran pertama. 'Amr bin 'Ash t berhasil diturunkan dari jabatannya berkat protes penduduk Mesir. Selanjutnya, "kelompok Mesir" mengajak para pendukungnya yang sudah tersebar di Syam, Kufah, dan Bashrah untuk melawan gubernur mereka. Sa'id bin 'Ash sebagi gubernur Kufah berhasil ditumbangkan. Setelahnya mereka bergeser ke Syam, sayangnya mereka tidak dapat menggulingkan Mu'awiyah t dari tampuk kepemimpinannya.
Mu'awiyah tyang menjabat sebagai gubernur Syam sajak masa Umar bin Khathab t terjaga dari gerakan "makar Saba'iyah (pengikut Abdullah bin Saba')" disebabkan adanya beberapa factor pendukung. Di wilayah itu tinggal banyak shahabat Rasulullah r, dengan demikian penduduk Syam memperoleh pemahaman Islam yang baik sehingga tidak mudah terhasut oleh hasutan Saba'iyah. Selain itu, kedekatan Mu'awiyah t dengan rakyat Syam juga mempersulit gerakan makar ini. Apalagi Utsman t telah berpesan pada Mu'awiyah t, "Akan datang sekelompok penduduk Kufah kepadamu. Mereka akan membuat fitnah, maka hadapilah! Jika mereka berbuat baik padamu terimalah, tetapi jika mereka melemahkanmu kembalikan ke Kufah!" Tarikh Ath-Thabari (5/138).
Upaya mereka untuk menjatuhkan Mu'awiyah t tidak mampu mereka laksanakan walaupun selanjutnya mereka berhasil membunuh Khalifah Utsman t. Setelah wafatnya Utsman t, kelompok inilah yang pertama-tama membai'at 'Ali bin Abi Thalib t. Rupanya, kesegeraan mereka ini memiliki misi tersembunyi yang perlahan-lahan tersingkap setelah munculnya berbagai peristiwa yang berkenaan dengan shahabat 'Ali bin Abi Thalib t dan Mu'awiyah t.

B.                 Berkecamuknya Perang Shiffin

Sebenarnya tidak ada perselisihan antara 'Ali bin Abi Thalib t dan Mu'awiyah t. Perselisihan sebenarnya ada antara pengikut Abdullah bin Saba' dan Mu'awiyah t. Mu'awiyah t amat getol menyerukan dilaksanakannya hukum had pada mereka atas terbunuhnya Utsman t, sebab Mu'awiyah t berhasil membuka kedok kelompok pembuat makar tersebut.
Ada pihak yang menilai perang Shiffin terjadi karena perebutan kekuasaan. Sayang sekali pandangan ini tidak memiliki dasar kuat. Penduduk Syam bukannya tidak mau berbai'at, hanyasaja mereka menuntut had atas pelaku pembunuhan Utsman t. Tuntutan penduduk Syam ini mengancam eksistensi Saba'iyah hingga mereka mendesak 'Ali t untuk melawan Mu'awiyah t.
Saat itu 'Ali t pun melihat bahwa pelaksanaan had tidak bisa dilakukan kecuali setelah bai'at terselesaikan. Apalagi pelakunya berkeliaran di sekitar beliau dan jumlah mereka pun banyak. Ini semakin menyulitkan posisi beliau.
'Ali t dan Mu'awiyah t sebenarnya sama-sama menghindari pertumpahan darah. Hal ini bisa dilihat dengan bagaimana usaha mereka berunding dan usaha penduduk Kufah menghalangi jalannya pasukan Khalifah menuju Syam. Sikap 'Ali t yang lemah lembut terhadap mereka yang menghalangi pasukan menunjukkan bahwa tujuan utamanya adalah  melakukan ishlâh.
Telah jelas bahwa kedua belah pihak tidak berselisih mengenai jabatan kekhalifahan dan keduanya juga tidak bermaksud saling menyerang, kecuali bahwa Saba'iyah yang berada di pasukan 'Ali t selalu menginginkan adanya konflik antara 'Ali t dan Mu'awiyah t dan pasukan Mu'awiyah t tetap berdiri tegak guna melawan pengikut Abdullah bin Saba' yang berada dalam pasukan 'Ali t hingga akhirnya perang tak dapat dihindarkan.

C.                Terjadinya Peristiwa Tahkîm

Dalam perang Shifin inilah tahkîm terjadi. Ketika itu pasukan Mu'awiyah t mengangkat mushaf tinggi-tinggi dengan pedang untuk mengajak 'Ali t beserta pasukannya kembali pada Kitab Allah U dan berhukum padanya. Tahkîm adalah penunjukkan dua pihak yang berselisih terhadap seorang yang adil dengan tujuan agar memberi keputusan terhadap dua pihak tersebut. Dalam pertempuaran Shiffin, kedua belah pihak telah sepakat memilih Abu Musa Al-Asy'ari t untuk menjadi penengah, sesuai dengan yang ditulis Ibnu Hibban Rahimahullah dalam Ats-Tsiqat (2/ 293).
Dengan adanya tahkîm, tidak ada lagi peperangan antara Syam dan Iraq. Konflik bergeser antara Khalifah 'Ali t dengan kaum Khawarij yang semula mendukung 'Ali t. Mereka mengatakan bahwa 'Ali t dan sahabat-sahabat beliau yang menerima perjanjian telah kafir. Karena mereka menyelisihi perintah Allah U dalam firman-Nya,
   
"Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat." (Q.S. Al-Hujurat: 9-10)
Permasalahan khawarij ini semakin membesar. Dalam golongan mereka ada yang diperintahkan untuk membunuh tiga orang yang mereka anggap sebagai penyebar keburukan di muka bumi, mereka adalah: 'Ali bin Abi Thalib t, Mu'awiyah t, dan 'Amr bin Al-'Ash t. Rencana pembunuhan mereka tidak ada yang berhasil kecuali rencana pembunuhan yang diusung oleh Abdur Rahman bin Muljim. Ia membunuh 'Ali bin Abi Thalib t di masjid Ghailah. Untuk selanjutnya, urusan kaum Muslimin dipegang oleh Mu'awiyah bin Abu Sufyan t. Dengan ini berakhirlah masa pemerintahan al-khulafâ' ar-râsyidîn.

D.                Pengaruh Tahkîm Terhadap Perkembangan Fiqih

Dengan berakhirnya masa pemerintahan al-khulafâ ar-râsyidîn, kaum Muslimin telah terpecah menjadi tiga golongan.
Pertama: Jumhur Muslimin, mereka adalah orang-orang yang ridha terhadap pemerintahan Mu'awiyah t.
Kedua: Syi'ah, mereka adalah golongan yang mendukung 'Ali t dan mencintainya secara berlebihan.
Ketiga: Khawarij, mereka adalah kelompok yang mencela 'Aly t beserta Mu'awiyah t juga.
Ketiga kelompok ini berpengaruh pada Fiqih Islam di masa selanjutnya.
Khawarij sangat lemah dalam penguasaan fiqih sebab mashdar tasyri' yang mereka akui hanya al-Qur'an. Karenanya, ada beberapa hukum Khawarij yang menyelisihi ijma' muslimin. Di antara contoh fiqih Khawarij adalah:

1.                  Tidak ada hukum rajam menurut Khawarij.

Allah U berfirman,

  
"Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang bersuami." (Q.S. An-Nisa': 25)

Rajam itu menghilangkan nyawa dan rajam tidak dapat dibagi-bagi. Jika rajam tidak dapat dibagi, bagaimana cara menghukum budak muhshan yang berzina dengan setengah rajam? Jadi, hukuman bagi muhshan adalah dijilid sebagaimana firman Allah U,

  
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (Q.S. An-Nur: 2)

2.                  Orangtua tetap mendapat wasiat. Rasulullah r bersabda,

لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. رواه البخاري.
"Tidak ada wasiat untuk ahli waris." (H.R. Bukhari)
Sedangkan Allah U berfirman,

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (Q.S. Al-Baqarah: 180)
Orangtua termasuk ahli waris dan tidak ada seorang pun yang menghalangi keduanya dari mewarisi. Jadi, riwayat Rasulullah r menyelisihi kitab Allah U.

3.                  Seorang laki-laki boleh saja menikahi perempuan beserta dengan bibinya. Laki-laki juga boleh menikah dengan mahram sesusunya.

Rasulullah r bersabda,
لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَ لَا عَلَى خَالَتِهَا. رواه البخاري و مسلم.
"Seorang perempuan tidak dinikahi bersamaan dengan bibi dari pihak ayah maupun bibi dari pihak ibu." (H.R. Bukhori dan Muslim)
يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ. رواه البخاري و مسلم.
"Diharamkan bagimu (menikahi) mahram dari persusuan sebagaimana kamu diharamkan (menikahi) mahram dari jalur nasab." (H.R. Bukhari dan Muslim)
  Sedangkan Allah U berfirman,

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan. (Q.S. An-Nisa': 23)
Sampai akhir ayat. Dalam ayat, Allah U tidak melarang menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya. Tidak diharamkan juga menikahi mahram sesusu kecuali ibu susu dan saudara perempuan sesusu. Di ayat selanjutnya Allah U berfirman,

"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian." (Q.S. An-Nisa': 24)
Jadi, boleh saja menikahi seorang perempuan beserta bibinya sekaligus. Boleh juga menikahi mahram sesusu selain ibu susu dan saudara perempuan sesusu.

4.                  Had qadzaf hanya berlaku bagi laki-laki yang menuduh perempuan berzina sebab Allah U berfirman,

   
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. (Q.S. An-Nur: 4)
Jadi, perempuan yang menuduh laki-laki berzina dan tidak mampu mendatangkan empat orang saksi tidak akan mendapatkan had qadzaf.
Selain Khawarij, fiqih Syi'ah juga berbeda dengan jumhur muslimin. Hal ini disebabkan Syi'ah hanya mengambil hadits yang diriwayatkan ahlu bait dan imam-imam mereka. Kitab fiqih Syi'ah yang sudah naik cetak juga banyak sekali. Berikut di antara contoh fiqih Syi'ah:

1.                  Menurut mereka, nikah mut'ah hukumnya tetap halal sampai hari kiamat kelak. Mereka berdalih dengan zhâhir firman Allah U,

   
"Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)." (Q.S. An-Nisa': 24)

2.                  Mereka tidak memperbolehkan menikah dengan ahlu kitab berdasarkan zhâhir ayat,

   
"Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir." (Q.S. Al-Mumtahanah: 10)

3.                  Pendapat mereka mengenai masalah warisan banyak yang menyelisihi jumhur ulama'.

a)                  Perempuan tidak mewarisi harta kecuali harta yang dapat berpindah. Harta yang tidak dapat berpindah, seperti tanah, tidak dapat diwarisi oleh perempuan.

b)                  Tidak ada 'ashabah menurut Syi'ah.

c)                  Anak paman kandung lebih didahulukan dari paman seayah. Pendapat ini sesuai dengan aqidah mereka dalam masalah khilafah.

d)                 Para nabi juga mewarisi.

4.                  Menurut mereka thalaq tidak jatuh kecuali dengan adanya dua orang saksi. Ini berdasarkan firman Allah U,

   
"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar." (Q.S. Ath-Thalaq: 2)

Kelompok terakhir adalah jumhur muslimin. Mereka menempuh jalur ilmu yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama, memahami secara teliti ajaran syari'at berdasarkan penjelasan al-Qur'an dan as-Sunnah, serta menghindari fitnah yang timbul pada masa akhir kepemerintahan 'Ali t.

III.             Penutup

Peristiwa tahkîm terjadi sebab adanya dendam lama pengikut Abdullah bin Saba' terhadap Mu'awiyah. Makar mereka tampak jelas setelah serentetan peristiwa yang berkenaan dengan shahabat 'Ali t dan Mu'awiyah t terjadi. Setelah adanya tahkîm, kaum muslimin terpecah menjadi tiga golongan.
Pertama: Jumhur Muslimin, mereka adalah orang-orang yang ridha terhadap pemerintahan Mu'awiyah t.
Kedua: Syi'ah, mereka adalah golongan yang mendukung 'Ali t dan mencintainya secara berlebihan.
Ketiga: Khawarij, mereka adalah kelompok yang mencela 'Aly t beserta Mu'awiyah t juga.
Dari tiga golongan ini muncul perbedaan dalam fiqih. Syi'ah yang berlebihan dalam mencintai 'Ali t dan ahlu bait lainnya hanya mau mengambil hadits dari kalangan ahlu bait sehingga mereka memiliki fiqih khusus. Khawarij yang mencela kedua belah mengkafirkan hampir seluruh shahabat, karenanya mereka hanya berpedoman dengan al-Qur'an saja. Mereka juga memiliki fiqih khusus. Berbeda dengan kedua golongan sebelumnya, jumhur muslimin tidak membeda-bedakan rowi dalam periwayatan hadits. Jumhur muslimin mengambil hadits dari seluruh rowi yang tsiqah dan 'âdil, karenanya jumhur muslimin memiliki fiqih yang berbeda dengan Khawarij dan Syi'ah. Wallahu A'lam Bish Shawab.



al-Qaththân, Mannâ', At-Tasyrî' wa Al-Fiqh fî Al-Islâm, Mu'asasah Ar-Risâlah.
Khalaf, Abdul Wahab, Târikh At-Tasyrî' Al-Islâmy. Surabaya: Syirkah Bungkul Indah.
Baharsyah, Solehhudin, Tasyri Pada Masa Dinasti Umayyah, http://staiimamsyafii.blogdetik.com/makalah-mahasiswa/, diakses pada 28 Februari 2014 pukul 20.46.

Memandang Perang Shiffin Bukan dari Mata Pendengki, http://almanar.wordpress.com/2009/07/16/memandang-perang-shiffin-bukan-dari-mata-pendengki/, diakses pada 28 Januari 2014 pukul 8.46.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur