Rabu, 25 Februari 2015

KETENTUAN BATAS AURAT WANITA YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DILIHAT KETIKA NAZHAR (Madzhab Zhahiriyah)

Singkat aja....!
Dari madzhab Zhahiri.....
Masih Buram.....
Baru Belajar.....

PENGERTIAN
Nadhar secara etimologi berasal dari kata نظر – ينظر  melihat.
Secara terminologi adalah melihat calon pasangan suami/ istri sebelum diadakannya khitbah.[1]
Aurat secara etimologi adalah segala perkara yang dirasa malu ketika dilihat oleh orang lain.
Aurat secara terminologi adalah  sesuatu yang sengaja ditutupi  karena ia merasa malu jika sesuatu itu diketahui atau terlihat oleh orang lain.[2]  

DALIL-DALIL DARI AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG NAZHAR  
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka berbuat.” (Q S.an-Nur:30)
عَنْ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا» (رواه الخمسة إلا أبا داود)
        Dari Munghirah bin Syu’bah bahwasanya ia mengkhithbah seorang wanita, maka Rasulullah SAW bersabda: “Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.” (HR Imam Khomsah kecuali Abu-Daud).

عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ أَوْ حُمَيْدَةَ الشَّكُّ مِنْ زُهَيْرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ (رواه أحمد)
Dari Musa bin Abdullah dari Abi Humaid berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Apabila seorang dari kalian ingin mengkhitbah seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat wanita tersebut, apabila tujuannya untuk meminangnya, walaupun wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat)).[3] (HR Ahmad).

BATAS AURAT LAKI-LAKI DAN WANITA  
Batasan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Batasan aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut.    

KETENTUAN BATAS MELIHAT AURAT WANITA KETIKA NAZHAR
Ada perbedaan pendapat dikalangan madzhab Ad-Zhahiri
 Daud Ad-Zhahiri: Diperbolehkan melihat seluruh tubuh wanita[4].  
 Ibnu Hazm: Seorang laki-laki tidak boleh melihat wanita kecuali  wajah dan telapak tangan mereka saja, akan tetapi dia boleh menyuruh wanita lain untuk melihat seluruh badan wanita yang ingin dinikahinya kemudian memberitahukan kepadanya.[5]
Dalil firman Allah Ta’ala
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya. (QS. an-Nur: 30)  
Dari ayat di atas secara umum Allah mewajibkan menundukkan pandangan, sebagaimana Allah juga mewajiban menjaga kemaluan. Hal ini adalah umum dan tidak boleh dikhususkan kecuali ada nash yang mengkhususkan.
Telah terdapat nash yang mengkhususkan ayat di atas, yaitu perintah melihat wanita ketika laki-laki itu hendak menikahinya. Diriwatkan oleh Jabir bin Abdullah Rosulullah SAW bersabda:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى بَعْضِ مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ (رواه أحمد و أبو داود)

 Dari Jabir bin Abdullah Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian melamar wanita, lalu ia mampu melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.” (HR Ahmad dan Abu Daud).


KESIMPULAN
  Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa batasan aurat wanita ketika nazhar menurut madzhab zhahiri ada dua pendapat:
Menurut Daud: dibolehkan melihat seluruh tubuh wanita
Menurut Ibnu Hazm: hanya diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan. Akan tetapi diperbolehkan meminta kepada wanita lain untuk melihat seluruh tubuh wanita yang akan dikhitbahnya kemudian wanita tersebut menceritakan kepada laki-laki tersebut.
Wallahu a’lam....


DAFTAR PUSTAKA

Wazarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyah, Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kuwait: Darush Shafwah, 1994.
Syarkani, As-, Muhammad, bin Ali, Muhammad, Nailu Autor, Kairo: Darul Hadits, 2005.
Hazm, Ibnu-, Al-Muhalla bil Atsar, Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2003.




[1] Wazarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyah, Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Darush Shafwah, 1994), jld: 40, hlm: 340.
[2] Ibid. Jld: 31, hlm: 43
[3] Muhammad bin ali bin Muhammad As-Syarkani, Nailu Autor, (Kairo: Darul Hadits), jld 5-6, hlm: 496
[4] Ibid hlm: 497
[5] Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, (Darul Kutub Al-Ilmiyah, Bairut,tt) jld, 9. hlm, 161. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur