Rosululloh shollallhu alaihi wa sallambersabda:
إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ
بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ
“Sesungguhnya tidak
boleh menyiksa dengan api kecuali penguasa api (yakni Alloh, pent).”[HR.
Abu Dawud no. 2675, dishohihkan syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah no. 487]
Bagaimana dengan raket listrik atau lampu setrum yang biasa
digunakan untuk membunuh nyamuk & lalat? Simak jawaban syaikh Muhammad bin
Sholeh al-Utsaimin berikut ini:
***
Oleh: Syaikh Muhammad
bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan alat listrik yang bisa menyetrum
serangga ?
Jawaban Syaikh:
Tidak mengapa menggunakannya, dikarenakan:
Yang pertama, menyetrumnya
tidaklah membakarnya, akan tetapi hal tersebut membuatnya mati, buktinya jika
engkau letakkan kertas di atas alat ini, kertas itu tidak terbakar.
Yang kedua, orang yang
meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa lalat dan serangga dengan
api, akan tetapi tujuannya adalah untuk menolak gangguannya. Ada hadits yang
melarang menyiksa dengan api, sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa akan tetapi
untuk menolak gangguan.
Yang ketiga, sangat sulit untuk
membasmi serangga kecuali dengan menggunakan alat ini atau dengan alat yang
menyemprotkan bau tidak enak yang terkadang bisa memudhorotkan badan. Dan Nabi shollallohu alaihi wa sallampernah
membakar pohon kurma Bani Nadhir, sedangkan di pohon kurma biasanya terdapat
burung, serangga dan yang semisalnya.
Diterjemahkan dari: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb
by Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah
0 komentar:
Posting Komentar