Sabtu, 23 November 2013

Permasalahan dalam Surat Al-Fatihah



Surat Al-Fatihah dinamai dengan nama ini karena ia merupakan surat pertama yang ditulis di dalam Al-Qur'an. Selain itu, karena surat ini selalu mengawali setiap shalat.
Ulama' sepakat bahwa surat Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat. Hanya saja terdapat perbedaan dalam masalah basmalah, apakah ia merupakan ayat yang berdiri sendiri pada awal surat, sebagaimana pendapat mayoritas qurra' Kufah, segolongan Sahabat dan Tabi'in. Atau ia merupakan salah satu ayat dalam setiap surat. Ataukah ia memang bukan merupakan bagian dari surat tersebut, sebagaiman dikatakan para qurra' dan ulama' Madinah. Mengenai hal ini terdapat tiga pendapat yang insya Allah akan dikemukakan pada pembahasan berikutnya.
Pada pembahasan berikutnya selain membahas permasalahan perbedaan dalam masalah basmalah, akan dibahas pula hukum isti'adzah, hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat, dan permasalahan ta'min.
Hukum Isti'adzah
Isti'adzah berarti memohon perlindungan kepada Allah U dari kejahatan setiap yang jahat. Kata al-iyadzah menunjukkan permohonan pertolongan dalam usaha menolak kejahatan, sedangkan al-liyadz menunjukkan permohonan pertolongan dalam upaya memperoleh kebaikan.
Adapun makna a'udzu billah minasy syaithanir rajim adalah, aku memohon perlindungan kepada Allah U dari syaithan yang terkutuk agar ia tidak membahayakan diriku dalam urusan agama dan duniaku. Atau menghalangiku untuk mengerjakan apa yang telah Dia perintahkan dan menyuruhku mengerjakan apa yang Dia larang, karena tidak ada yang mampu mencegah godaan syaithan itu kecuali Allah U.[1]
  Jumhur  ulama' berpendapat bahwa isti'adzah itu sunnah hukumnya, bukan wajib yang bila ditinggalkan maka berdosa. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwasanya ia tidak membaca ta'awudz dalam shalat wajib.
Dalam kitab "Al-Imla'", Imam Asy-Syafi'I mengatakan, "Dianjurkan mengeraskan bacaan ta'awudz, tetapi jika ia dibaca perlahan juga tidak apa-apa." Sedangkan dalam kitab "Al-Umm", beliau mengatakan, "Boleh memilih antara membaca ta'awudz secara jahr ataupun sirri." Menurut beliau juga, jika seseorang membaca ta'awudz dengan lafadz ”a'udzu billah minasy syaithanir rajim", maka itu sudah cukup baginya.
Menurut Abu Hanifah dan Muhammad Asy-Syaibany, ta'awudz yang dibaca di dalam shalat adalah ta'awudz untuk membaca Al-Qur'an. Sedangkan Abu Yusuf berpendapat bahwa ta'awudz itu justru dibaca untuk mengerjakan shalat.[2]
Permasalahan Basmalah
Manusia telah bersepakat bahwa lafadz basmalah merupakan salah satu ayat yang ada dalam kitab Allah U yang terdapat dalam surat An-Naml. Tetapi diperselisihkan apakah basmalah merupakan permulaan tiap surat maupun bukan. Malik dan Abu Hanifah berkata bahwa basmalah bukan termasuk ayat awal tiap surat. Basmalah hanyalah pembuka agar diketahui bahwa itu adalah awal surat. Menurut Asy-Syafi'I, basmalah termasut ayat pada awal Al-Fatihah.[3]
Dari perbedaan pendapat mengenai apakah basmalah termasuk dari Surat Al-Fatihah atau bukan, muncul satu pertanyaan. Apakah kita harus membacanya ketika shalat? Menurut Madzhab Maliky dan Syafi'iy, membaca Al-Fatihah termasuk syarat sah shalat. berbeda dengan Abu Hanifah yang mengatakan, "Hukumnya mustahab." Jadi, membaca basmalah dalam shalat wajib bagi yang berpendapat wajibnya hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat, begitu juga sebaliknya. [4]
Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat
Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah. Pernyataan ini telah ditetapkan dalam hadits shahih,
 لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَاب. رواه البخاري و مسلم. [5]
"Tidak (sah) shalat, seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah." (H.R. Bukhary dan Muslim)
مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهِيَ خِدَاج. رواه مسلم. [6]
"Barang siapa mengerjakan shalat, lalu ia tidak membaca Al-Fatihah di dalamnya, maka shalatnya tidak sempurna." (H.R. Muslim)[7]
Lalu apakah makmum harus membaca Al-Fatihah di belakang imam?
Pengikut madzhab Syafi'I menyatakan bahwa ayat,x  
"Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan." (Q.S. Al-Fatihah: 5)
menunjukkan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah juga. Jika ia tidak membacanya maka tidak sah shalatnya menurut dzahir hadits tidak sahnya shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.
Mengenai hal ini ulama' Malikiyah memiliki tiga pendapat:
*        Makmum membaca Al-Fatihah sendiri terkhusus bila bacaan imam sirr. Pendapat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Qasim.
*        Ibnu Wahb dan Asyhab dalam kitab "Muhammad" menyatakan bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah.
*        Muhammad bin Abdul Hakam berkata, "Makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam." Tetapi jika tidak membacanya juga tidak apa-apa. Seakan-akan beliau menyatakan hukumnya mustahab.
Permasalahan ini sangat penting. Dan yang shahih menurut Ibnu Al-'Araby adalah makmum wajib membaca Al-Fatihah ketika bacaan imam sirr. Tetapi haram jika bacaan imam jahr dan ia mendengar bacaan imam. Sebab makmum memiliki kewajiban inshat (diam) dan istima' (memperhatikan) bacaan Al-Qur'an imam. Jika ia di tempat yang jauh dari imam, maka ia wajib membaca Al-Fatihah sebagaimana dalam shalat sirr. Karena perintah Nabi r untuk membaca Al-Fatihah dalam shalat di setiap keadaan adalah 'am. Pengecualiannya adalah ketika bacaan imam jahr, sebab ada kewajiban makmum untuk inshat. Selain daripada keadaan ini, wajibnya membaca Al-Fatihah ketika shalat masih berlaku. Demikianlah kesimpilan terakhir mengenai permasalahan ini. Wallhu A'lam.[8]
 At-Ta'min
Pendapat yang paling shahih mengenai makna lafadz amin adalah "Ya Allah, kabulkanlah!"[9]
Telah disepakati bahwa orang yang shalat sendiri harus melafadzkan amin.
Untuk makmum, ia harus membaca amin dalam shalat sirr setelah membaca Al-Fatihah. Sedangkan dalam shalat jahr, ia harus membacanya setelah imam selesai membaca Al-Fatihah.
Menurut Imam Malik, imam tidak perlu mengucapkan amin.
Abu Hanifah dan Ibnu Habib berkata, "Imam membaca amin secara sirr."
Sedangkan Ibnu Al-Araby berpendapat bahwa yang benar adalah imam membaca amin secara jahr. Ibnu Syihab berkata,
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ آمِين. رواه البخاري و مسلم.
"Dan sesungguhnya Rasulullah r membaca, 'Amin'." (H.R. Bukhary dan Muslim)
Kesimpulan
Sedikitnya, dalam tulisan ini ada 4 permasalahan yang di bahas. Adapun kesimpulannya adalah:
*         Membaca isti'adzah sunnah hukumnya.
*         Manusia telah bersepakat bahwa lafadz basmalah merupakan salah satu ayat yang ada dalam kitab Allah U yang terdapat dalam surat An-Naml. Tetapi diperselisihkan apakah basmalah merupakan permulaan tiap surat maupun bukan.
*         Membaca basmalah dalam shalat wajib bagi yang berpendapat wajibnya hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat (Syafi'iyah dan Malikiyah), begitu juga sebaliknya (Hanafiyah).
*         Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.
*         Makmum wajib membaca Al-Fatihah ketika bacaan imam sirr. Tetapi haram jika bacaan imam jahr dan ia mendengar bacaan imam.
*         Makna lafadz amin adalah "Ya Allah, kabulkanlah!"
*        Telah disepakati bahwa orang yang shalat sendiri harus melafadzkan amin.
*         Untuk makmum, ia harus membaca amin dalam shalat sirr setelah membaca Al-Fatihah. Sedangkan dalam shalat jahr, ia harus membacanya setelah imam selesai membaca Al-Fatihah.
*        Imam membaca amin secara jahr.
Demikian kesimpulan yang dapat diambil dari keempat permasalahan yang ada. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.
Referensi
*         Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyah, Cetakan Keempat, 1429 H/ 2008 M.
*         Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqy, Dar Al-Fikr, 1426-1427 H/ 2006 M.
*         Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Al-Imam Muhyidin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawy, Al-Maktab Ats-Tsaqafy, Cetakan Pertama, 2001 M.
*         Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Imam Syafi'I, Cetakan keempat, Rabi'ul Akhir 1433 H/ Februari 2012 M.





[1] . Tafsir Ibnu Katsir, Juz: 1, Hal: 14-15.
[2] . Tafsir Ibnu Katsir, Juz: 1, Hal: 13-14.
[3] . Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 5.
[4] . Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 5-6.
[5] . Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqy, No: 222, Kitab: Shalat, Bab: Wajibnya Membaca Al-Fatihah… Hal: 57.
[6] . Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Al-Imam Muhyidin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawy, No: 41/… Kitab: Shalat, Bab: Wajibnya Membaca Al-Fatihah… Juz: 4, Hal: 106.
[7] . Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 7-8.
[8] . Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 10.
[9] . Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 12.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur