Surat Al-Fatihah dinamai dengan nama ini karena ia merupakan surat
pertama yang ditulis di dalam Al-Qur'an. Selain itu, karena surat ini selalu
mengawali setiap shalat.
Ulama' sepakat bahwa surat Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat.
Hanya saja terdapat perbedaan dalam masalah basmalah, apakah ia
merupakan ayat yang berdiri sendiri pada awal surat, sebagaimana pendapat
mayoritas qurra' Kufah, segolongan Sahabat dan Tabi'in. Atau ia
merupakan salah satu ayat dalam setiap surat. Ataukah ia memang bukan merupakan
bagian dari surat tersebut, sebagaiman dikatakan para qurra' dan ulama'
Madinah. Mengenai hal ini terdapat tiga pendapat yang insya Allah akan
dikemukakan pada pembahasan berikutnya.
Pada pembahasan berikutnya selain membahas permasalahan perbedaan
dalam masalah basmalah, akan dibahas pula hukum isti'adzah, hukum
membaca surat Al-Fatihah dalam shalat, dan permasalahan ta'min.
Hukum Isti'adzah
Isti'adzah berarti memohon
perlindungan kepada Allah U dari kejahatan setiap yang jahat. Kata al-iyadzah menunjukkan
permohonan pertolongan dalam usaha menolak kejahatan, sedangkan al-liyadz menunjukkan
permohonan pertolongan dalam upaya memperoleh kebaikan.
Adapun makna a'udzu billah minasy syaithanir rajim adalah,
aku memohon perlindungan kepada Allah U dari syaithan yang terkutuk agar ia tidak membahayakan diriku
dalam urusan agama dan duniaku. Atau menghalangiku untuk mengerjakan apa yang
telah Dia perintahkan dan menyuruhku mengerjakan apa yang Dia larang, karena
tidak ada yang mampu mencegah godaan syaithan itu kecuali Allah U.[1]
Jumhur ulama' berpendapat bahwa isti'adzah itu
sunnah hukumnya, bukan wajib yang bila ditinggalkan maka berdosa. Diriwayatkan
dari Imam Malik bahwasanya ia tidak membaca ta'awudz dalam shalat wajib.
Dalam kitab "Al-Imla'", Imam Asy-Syafi'I mengatakan,
"Dianjurkan mengeraskan bacaan ta'awudz, tetapi jika ia dibaca
perlahan juga tidak apa-apa." Sedangkan dalam kitab "Al-Umm",
beliau mengatakan, "Boleh memilih antara membaca ta'awudz secara jahr
ataupun sirri." Menurut beliau juga, jika seseorang membaca ta'awudz
dengan lafadz ”a'udzu billah minasy syaithanir rajim", maka itu
sudah cukup baginya.
Menurut Abu Hanifah dan Muhammad Asy-Syaibany, ta'awudz yang
dibaca di dalam shalat adalah ta'awudz untuk membaca Al-Qur'an.
Sedangkan Abu Yusuf berpendapat bahwa ta'awudz itu justru dibaca untuk
mengerjakan shalat.[2]
Permasalahan Basmalah
Manusia telah bersepakat bahwa lafadz basmalah merupakan
salah satu ayat yang ada dalam kitab Allah U yang terdapat dalam surat An-Naml. Tetapi diperselisihkan apakah basmalah
merupakan permulaan tiap surat maupun bukan. Malik dan Abu Hanifah berkata
bahwa basmalah bukan termasuk ayat awal tiap surat. Basmalah hanyalah
pembuka agar diketahui bahwa itu adalah awal surat. Menurut Asy-Syafi'I, basmalah
termasut ayat pada awal Al-Fatihah.[3]
Dari perbedaan pendapat mengenai apakah basmalah termasuk
dari Surat Al-Fatihah atau bukan, muncul satu pertanyaan. Apakah kita harus
membacanya ketika shalat? Menurut Madzhab Maliky dan Syafi'iy, membaca
Al-Fatihah termasuk syarat sah shalat. berbeda dengan Abu Hanifah yang
mengatakan, "Hukumnya mustahab." Jadi, membaca basmalah dalam
shalat wajib bagi yang berpendapat wajibnya hukum membaca Al-Fatihah dalam
shalat, begitu juga sebaliknya. [4]
Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat
Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah. Pernyataan
ini telah ditetapkan dalam hadits shahih,
"Tidak
(sah) shalat, seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah." (H.R. Bukhary dan Muslim)
"Barang
siapa mengerjakan shalat, lalu ia tidak membaca Al-Fatihah di dalamnya, maka
shalatnya tidak sempurna." (H.R.
Muslim)[7]
Lalu apakah makmum harus membaca Al-Fatihah di belakang imam?
Pengikut madzhab Syafi'I menyatakan bahwa ayat,x
"Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada
Engkaulah kami meminta pertolongan." (Q.S. Al-Fatihah: 5)
menunjukkan bahwa makmum harus
membaca Al-Fatihah juga. Jika ia tidak membacanya maka tidak sah shalatnya
menurut dzahir hadits tidak sahnya shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.
Mengenai hal ini ulama' Malikiyah
memiliki tiga pendapat:
*
Makmum membaca Al-Fatihah sendiri terkhusus bila bacaan imam sirr.
Pendapat ini dikeluarkan oleh Ibnu Al-Qasim.
*
Ibnu Wahb dan Asyhab dalam kitab "Muhammad" menyatakan
bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah.
*
Muhammad bin Abdul Hakam berkata, "Makmum membaca Al-Fatihah
di belakang imam." Tetapi jika tidak membacanya juga tidak apa-apa.
Seakan-akan beliau menyatakan hukumnya mustahab.
Permasalahan ini sangat penting. Dan yang shahih menurut Ibnu
Al-'Araby adalah makmum wajib membaca Al-Fatihah ketika bacaan imam sirr. Tetapi
haram jika bacaan imam jahr dan ia mendengar bacaan imam. Sebab makmum
memiliki kewajiban inshat (diam) dan istima' (memperhatikan)
bacaan Al-Qur'an imam. Jika ia di tempat yang jauh dari imam, maka ia wajib
membaca Al-Fatihah sebagaimana dalam shalat sirr. Karena perintah Nabi r untuk membaca Al-Fatihah dalam
shalat di setiap keadaan adalah 'am. Pengecualiannya adalah ketika
bacaan imam jahr, sebab ada kewajiban makmum untuk inshat. Selain
daripada keadaan ini, wajibnya membaca Al-Fatihah ketika shalat masih berlaku.
Demikianlah kesimpilan terakhir mengenai permasalahan ini. Wallhu A'lam.[8]
At-Ta'min
Telah
disepakati bahwa orang yang shalat sendiri harus melafadzkan amin.
Untuk
makmum, ia harus membaca amin dalam shalat sirr setelah membaca
Al-Fatihah. Sedangkan dalam shalat jahr, ia harus membacanya setelah
imam selesai membaca Al-Fatihah.
Menurut
Imam Malik, imam tidak perlu mengucapkan amin.
Abu
Hanifah dan Ibnu Habib berkata, "Imam membaca amin secara sirr."
Sedangkan
Ibnu Al-Araby berpendapat bahwa yang benar adalah imam membaca amin secara
jahr. Ibnu Syihab berkata,
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ آمِين. رواه البخاري و مسلم.
"Dan sesungguhnya Rasulullah r membaca, 'Amin'."
(H.R. Bukhary dan Muslim)
Kesimpulan
Sedikitnya, dalam tulisan ini ada 4 permasalahan yang di bahas.
Adapun kesimpulannya adalah:
*
Membaca
isti'adzah sunnah hukumnya.
*
Manusia
telah bersepakat bahwa lafadz basmalah merupakan salah satu ayat yang
ada dalam kitab Allah U yang terdapat dalam surat An-Naml. Tetapi diperselisihkan apakah basmalah
merupakan permulaan tiap surat maupun bukan.
*
Membaca
basmalah dalam shalat wajib bagi yang berpendapat wajibnya hukum membaca
Al-Fatihah dalam shalat (Syafi'iyah dan Malikiyah), begitu juga sebaliknya
(Hanafiyah).
*
Tidak
sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.
*
Makmum wajib membaca Al-Fatihah ketika bacaan imam sirr. Tetapi
haram jika bacaan imam jahr dan ia mendengar bacaan imam.
*
Makna
lafadz amin adalah "Ya Allah, kabulkanlah!"
*
Telah
disepakati bahwa orang yang shalat sendiri harus melafadzkan amin.
*
Untuk
makmum, ia harus membaca amin dalam shalat sirr setelah membaca
Al-Fatihah. Sedangkan dalam shalat jahr, ia harus membacanya setelah
imam selesai membaca Al-Fatihah.
*
Imam
membaca amin secara jahr.
Demikian
kesimpulan yang dapat diambil dari keempat permasalahan yang ada. Semoga
bermanfaat. Wallahu A'lam.
Referensi
*
Ahkam
Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby Al-Ma'afiry
Al-Isybily Al-Maliky, Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyah, Cetakan Keempat, 1429 H/ 2008
M.
*
Al-Lu'lu'
Wa Al-Marjan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqy, Dar Al-Fikr, 1426-1427 H/ 2006 M.
*
Shahih
Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Al-Imam Muhyidin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf
An-Nawawy, Al-Maktab Ats-Tsaqafy, Cetakan Pertama, 2001 M.
*
Tafsir
Ibnu Katsir, Pustaka Imam Syafi'I, Cetakan keempat, Rabi'ul Akhir 1433 H/
Februari 2012 M.
[3] .
Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby
Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 5.
[4] .
Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby
Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 5-6.
[5] .
Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqy, No: 222, Kitab: Shalat, Bab:
Wajibnya Membaca Al-Fatihah… Hal: 57.
[6] .
Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Al-Imam Muhyidin Abu Zakariya Yahya bin
Syaraf An-Nawawy, No: 41/… Kitab: Shalat, Bab: Wajibnya Membaca Al-Fatihah…
Juz: 4, Hal: 106.
[7] .
Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby
Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 7-8.
[8] .
Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby
Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 10.
[9] .
Ahkam Al-Qur'an, Al-Qadhy Muhammad bin Abdullah Abu Bakar bin Al-'Araby
Al-Ma'afiry Al-Isybily Al-Maliky, Juz: 1, Hal: 12.
0 komentar:
Posting Komentar