Selasa, 12 November 2013

Polimenorea


Pertanyaan:
Ukhti, jika kebanyakan perempuan haidh satu bulan sekali, maka saya haidh satu bulan dua kali. Apakah darah yang kedua itu termasuk haidh atau istihadhah?
Jawaban:
Jazakumullah khairan atas pertanyaannya. Semoga Allah U menambah semangat ukhti dalam mencari ilmu.
Menstruasi atau haid adalah darah yang keluar dari rahim bagian atas perempuan ketika ia dalam keadaan sehat. Tidak karena melahirkan, tidak karena sakit, dan di waktu-waktu tertentu.
Siklus haidh rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tidak setiap perempuan memiliki siklus haidh yang sama, kadang-kadang siklus haidh terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari.
Ketika seorang perempuan mengalami polimenorea (siklus haidh yang lebih singkat dari 21 hari), maka ia akan mengalami haidh hingga dua kali atau lebih dalam sebulan, dengan pola yang teratur dan jumlah pendarahan yang relative sama atau lebih banyak dari biasanya.
Jadi, menurut ilmu kesehatan bisa saja seorang perempuan mengalami haidh lebih dari sekali dalam sebulan. Lalu bagaimana dengan tinjauan syar'inya? Apakah haidh yang kedua dalam bulan yang sama tadi dihukumi dengan darah istihadah atau darah haidh juga?
Jawaban untuk permasalahan ini dikembalikan pada batas minimal masa suci antara dua haidh. Hanyasaja terdapat perselisihan mengenai batas minimal masa suci antara dua haidh. Perbedaan pendapat mengenai batas minimal masa suci muncul karena tidak adanya nash yang membahasnya. Batasan yang ditetapkan oleh para ulama' disimpulkan dari kebiasaan umum yang berlaku.
Menurut Jumhur batas minimal masa suci antara dua haidh adalah 15 hari. Karena dalam satu bulan hanya ada masa haidh dan masa suci. Jika batas haidh maksimal adalah 15 hari, maka batas minimal masa suci adalah 15 hari. Sedangkan batas minimal masa suci menurut Hanabilah adalah 13 hari sesuai denga ijtihad 'Ali bin Abi Thalib t.
Atha' bin Abi Rabah, Yahya bin Aktsam, dan Muhammad bin Suja' berpendapat bahwa batas minimal masa suci antara dua haidh adalah 19 hari. Karena haidh tidak lebih dari 10 hari dan terkadang jumlah hari dalam sebulan berkurang satu.
Tetapi ada juga ulama' yang tidak memberi batasan minimal untuk masa suci antara dua haidh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menengahi perbedaan pendapat ini. Beliau menyatakan bahwa tidak ada batasan untuk masa minimal dan maksimal haidh. Begitu juga dengan batasan kurun masa suci antara dua haidh.
Jadi, seorang perempuan yang memiliki kebiasaan kurun masa suci yang lebih singkat dari kebanyakan perempuan yang lain, maka darah yang keluar tetap disebut darah haidh. Dan ketika itu, ia harus meninggalkan shalat, puasa, serta jimak. Wallahu A'lam.
Referensi:
Al-Wajiz Wahbah Zuhaily
Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah
Al-Muhith Al-Burhany

http://id.wikipedia.org/wiki/Menstruasi

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum, berarti kalau kejadian haid dua kali tersebut hanya terjadi kadang2 saja dan bukan kebiasaan, darah yang keluar ke dua itu istihadhah?

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Wa'alaikumus salam wa rahmatullah
Pertama, dilihat ciri darahnya. Kalau ciri darahnya sesuai dengan ciri darah haid, maka dihukumi haid.

Posting Komentar

 
Copyright © Najma Mujaddid
Blogger Theme by BloggerThemes | Theme designed by Jakothan Sponsored by Internet Entrepreneur